Ramadan 2026

Apa Hukumnya Bangun Kesiangan Tapi Belum Mandi Wajib, Bolehkah Lanjut Puasa Ramadan?

Bangun kesiangan dalam keadaan masih junub alias belum mandi besar seringkali membuat panik. Terlebih jika waktu salat subuh sudah lewat.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
PUASA - Ilustrasi kamar mandi. Simak hukum bangun kesiangan tapi belum mandi wajib, apakah boleh lanjut puasa? 

Ringkasan Berita:
  1. Buya Yahya menjelaskan puasa tetap sah meski junub.
  2. Kondisi terjadi saat Ramadan menjelang waktu subuh.
  3. Shalat subuh wajib diqadha, puasa tidak batal.

 

TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya bangun kesiangan tapi belum mandi junub di bulan Ramadan?

Simak penjelasannya menurut ulama.

Bangun kesiangan dalam keadaan masih junub alias belum mandi besar seringkali membuat panik.

Terlebih jika waktu salat subuh sudah lewat.

Tapi apakah puasa tetap sah?

Baca juga: Hendak Razia Klub Malam di Kediri Saat Ramadan, Satpol PP Temukan Banyak Tempat Hiburan yang Tutup

Menjawab pertanyaan tersebut, dai kondang Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum puasa bagi orang yang masih dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh.

Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (20/2/2026), dijelaskan bahwa seseorang yang berhadats besar di malam hari, kemudian belum sempat mandi hingga waktu subuh, baik karena tertidur maupun sengaja menunda mandi, maka puasanya tetap sah.

“Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh, baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah,” jelasnya.

Artinya, kondisi belum mandi wajib saat azan subuh berkumandang tidak membatalkan puasa. Puasa tetap bisa dilanjutkan seperti biasa.

Namun, berbeda halnya dengan kewajiban shalat.

Jika seseorang tertidur hingga bangun setelah matahari terbit, maka ia wajib melaksanakan shalat subuh dengan cara mengqadha.

“Adapun jika ada orang tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha),” terang Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban shalat.

Meninggalkan shalat karena teledor atau mengentengkan kewajiban merupakan dosa besar, meskipun pada akhirnya tetap bisa diqadha.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved