Ramadan 2026

Hukum Salat Tahajud Berjamaah Amalan Malam Bulan Ramadan, ini Penjelasannya

Salat tahajud boleh dilaksanakan secara berjamaah. Hanya saja tidak akan mendapatkan pahala salat berjamaah.

TribunJatim.com/Bobby Constantine Koloway
SALAT BERJAMAAH (Arsip) - Umat Muhammadiyah di Surabaya salat tarawih pertama Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026) malam. Salat tahajud boleh dilaksanakan secara berjamaah. Hanya saja tidak akan mendapatkan pahala salat berjamaah. 

Ringkasan Berita:
  • Salat Tahajud sangat dianjurkan bagi umat Islam karena memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya Allah akan mengangkat derajat orang yang melaksanakannya.
  • Salat tahajud termasuk salat dhuha, witir, dan sebagainya boleh dilaksanakan secara berjamaah. Hanya saja tidak akan mendapatkan pahala salat berjamaah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Amalan malam yang bisa dikerjakan di bulan Ramadan adalah salat Tahajud.

Salat sunnah ini sangat dianjurkan bagi umat Islam karena memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya Allah akan mengangkat derajat orang yang melaksanakannya.

Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya:

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Untuk mengerjakan salat Tahajud ini, sebaiknya dilakukan setelah tidur.

Ibadah ini disyariatkan untuk dilakukan secara sendirian atau munfarid.

Namun dalam kondisi tertentu, sebagian orang memilih melaksanakan salat Tahajud secara berjamaah.

Lantas bagaimana hukum salat Tahajud berjamaah dalam pandangan Islam?

Baca juga: Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadan 1447 H dan Hikmah Doa Setelahnya

Baca juga: Tak Bisa Salat Tarawih karena Bekerja? Begini Hukum dan Solusinya Menurut Fikih

Hukum Salat Tahajud Berjamaah

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (25/2/2026), berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan salat sunnah terbagi menjadi dua kategori.

Ia mengungkapkan:

قَالَ أَصْحَابُنَا تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ (ضَرْبٌ) تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ الْعِيدُ وَالْكُسُوفُ وَالِاسْتِسْقَاءُ وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ

Artinya:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved