Ramadan 2026

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid dan Orang Junub di Ramadan

Salah satu amalan utama adalah membaca Al-Qur’an, yang pahalanya dilipatgandakan hingga sepuluh kali lipat

Tayang:
Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
MEMBACA AL-QUR'AN - Sejumlah warga di Kecamatan Maesan Bondowoso saat melakukan tadarus di hari pertama mereka berpuasa pada Selasa 17 Februari 2026. Hukum Membaca Al-Qur’an bagi yang Haid atau Junub 

Lebih dari sekadar membaca, memahami makna, merenungkan ayat-ayat, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an adalah bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah. 

Namun, Islam juga menekankan adab dan tata cara berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Salah satu adab penting adalah bersuci sebelum menyentuh mushaf. 

Baca juga: Ramadan 2026, Tempat Hiburan Malam di Sidoarjo Disisir Polwan, Soroti Kasus Perdagangan Orang

Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an: “Lâ yamassuhû illal-muthahharûn” (Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci) [QS. Al-Waqi’ah: 79].

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan dalam hadits bahwa menyentuh Al-Qur’an hanya boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan suci. 

Dengan demikian, menjaga kesucian menjadi syarat penting ketika ingin membaca atau menyentuh Al-Qur’an.

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi yang Haid atau Junub

Terkait membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid atau junub, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. 

Secara garis besar, terdapat dua pandangan utama:

1. Pandangan Jumhur (Hanafi, Syafi’i, Hambali)

Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa membaca Al-Qur’an secara langsung dalam keadaan haid atau junub tidak diperbolehkan.

Dalam mazhab Hanafi, dijelaskan oleh Imam as-Sarakhsi dalam Al-Mabsuth bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushaf maupun membaca ayat Al-Qur’an secara utuh.

"Dalam jilid 3 halaman 195, di mana disebutkan di sana "dan bukanlah bagi orang yang haid yaitu menyentuh mushaf ataupun masuk masjid ataupun membaca satu ayat sempurna dari al quran," jelasnya.

"Jadi di dalam al-mabsuth as-Sarakhsi,menjelaskan bahwa dalam Hanafi membaca Alquran bagi orang yang haid dan junub itu haram," tambahnya.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa seorang wanita yang sedang haid atau seseorang yang dalam keadaan junub tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an.

"Dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi menyampaikan sungguh sudah kami sebutkan sesungguhanya mazhab kami yang paing mashyur yaitu pemahaman bagi yang haid dan yang junub dalam Al-Qur'an," terangnya.

Dalam mazhab Hambali, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan hal yang sama: orang yang sedang junub atau haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, bahkan memasuki masjid pun sebaiknya dihindari.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved