Ramadan 2026

Apakah Pacaran Sambil Ngabuburit Membatalkan Puasa? ini Penjelasannya 

Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Tribun Jatim Network/Purwanto
TAKJIL (Arsip) - Warga membeli takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri. Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 
Ringkasan Berita:
  • Larangan khalwat menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 
  • Pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.
  • Tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Kegiatan menjelang Maghrib dengan berburu takjil kerap dilakukan setiap Ramadan.

Ngabuburit bisa bersama keluarga maupun bareng pacar.

Namun satu pertanyaan yang sering muncul saat Ramadan adalah hukum pacaran saat puasa Ramadan.

Apakah membatalkan atau justru berdosa?

Sebab, puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang mendekati maksiat.

Baca juga: Makna Laallakum Tattaqun: Takwa Bukan Sekadar Puasa, Tapi Juga Ibadah Sosial

Hukum Pacaran saat Puasa Ramadan

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pacaran sebagai menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis yang belum terikat perkawinan. 

Sementara Poerwodarminto mengartikan pacaran sebagai bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-suka atau menjajaki kemungkinan menjadi pasangan suami istri.

Dari definisi tersebut, pacaran bisa merujuk pada dua hal. Pertama, pergaulan bebas yang mengarah pada maksiat. Kedua, bentuk penjajakan menuju pernikahan (khitbah) dengan tetap menjaga batasan syariat.

Namun, dalam praktiknya, konsep pacaran modern sering kali identik dengan khalwat (berduaan) dan interaksi fisik yang dilarang agama.

Baca juga: Memakai Parfum Saat Ramadan, Apakah Mengurangi Pahala Puasa?

Islam Tidak Mengenal Pacaran

Islam tidak mengenal konsep pacaran sebagaimana yang umum dipahami masyarakat saat ini. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 32:

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala bentuk pendekatan menuju zina.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”

Larangan khalwat ini menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang. 

Termasuk di dalamnya menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lain yang membangkitkan nafsu.

Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga saat Puasa, Apakah Termasuk yang Membatalkan? Ini Penjelasannya

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa?

Dikutip dari kompas.tv, secara fikih, pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa). 

Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.

Namun, hal itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa. 

Sebab, hakikat puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan haram.

Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah RA:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dengannya, dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.”

Hadis ini menegaskan puasa harus disertai penjagaan sikap, ucapan, dan perilaku. 

Puasa yang berkualitas adalah puasa yang melibatkan seluruh anggota tubuh dalam ketaatan.

Artinya, jika seseorang berpuasa tetapi tetap melakukan perbuatan maksiat, maka puasanya kehilangan nilai kesempurnaan.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadan 2026 untuk Wilayah Sidoarjo

Pendapat Ulama Tentang Maksiat saat Puasa

Ulama salaf seperti Ibnu Hazm menyatakan puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari perbuatan haram adalah puasa yang kurang sempurna.

Dalam Lathaiful Ma’arif, Ibnu Rajab mengutip perkataan sebagian ulama salaf: “Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan minum dan makan.”

Jabir RA juga menasihatkan agar ketika berpuasa, pendengaran, penglihatan, dan lisan turut berpuasa dari kebohongan dan perbuatan haram. 

Bahkan dianjurkan untuk menjaga ketenangan dan wibawa selama berpuasa, serta tidak menyamakan hari puasa dengan hari biasa.

Pesan ini memperjelas puasa adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh.

Syekh Taqiyuddin dalam Al-Adabus Syar’iyyah karya Ibnu Muflih menjelaskan maksiat yang dilakukan pada waktu dan tempat yang dimuliakan akan lebih berat dosanya.

Ramadan termasuk waktu yang dimuliakan. Karena itu, melakukan maksiat di bulan ini berpotensi memperberat dosa dibandingkan waktu lainnya.

Dengan demikian, meskipun pacaran tidak otomatis membatalkan puasa, praktik yang mengarah pada khalwat, sentuhan, atau syahwat tetap tergolong maksiat dan dapat mengurangi pahala.

Menjaga Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pacaran saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa secara hukum fikih. 

Namun, jika di dalamnya terdapat unsur maksiat, maka hal itu dapat mengurangi bahkan merusak nilai spiritual puasa.

Ramadan sejatinya menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas iman, dan menahan hawa nafsu. 

Bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga pandangan, pendengaran, serta pergaulan.

 Karena itu, menjaga jarak dari hal-hal yang mendekati maksiat adalah langkah paling aman agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sempurna secara pahala. Wallahu a’lam. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved