Ramadan 2026

Bayar Utang atau Zakat Fitrah, Mana yang Didahulukan? ini Kata Kemenag

Kementerian Agama menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah.

Tayang:
Tribun Bali
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Kementerian Agama menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah. Seorang Muslim perlu memastikan kewajiban finansial yang mendesak sudah diselesaikan terlebih dahulu, Selasa (10/3/2026). 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadan, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua, ini Penjelasannya

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara Rp50 ribu per orang.

Pembayaran zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat nilai solidaritas sosial menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Cara Hitung Zakat Emas Investasi Bila Sudah Mencapai Nishab dan Genap 1 Tahun

Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Timur

Berikut besaran zakat fitrah di kota-kota di Jawa Timur:

• Kota Kediri: Rp45.000

• Kota Malang: Rp50.000

• Kota Probolinggo: Rp45.000

• Kota Pasuruan: Rp45.000

• Kota Madiun: Rp45.000

• Kota Surabaya: Rp50.000

• Kota Batu: Rp50.000

• Kota Blitar: Rp50.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved