Ramadan 2026

Bayar Utang atau Zakat Fitrah, Mana yang Didahulukan? ini Kata Kemenag

Kementerian Agama menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah.

Tayang:
Tribun Bali
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Kementerian Agama menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah. Seorang Muslim perlu memastikan kewajiban finansial yang mendesak sudah diselesaikan terlebih dahulu, Selasa (10/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agama menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah.
  • Seorang Muslim perlu memastikan kewajiban finansial yang mendesak sudah diselesaikan terlebih dahulu.
  • Kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga saja. Setiap orang yang berada dalam tanggungannya juga harus dibayarkan zakat fitrahnya.

 

TRIBUNJATIM.COM - Umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Di tengah persiapan menyambut hari kemenangan tersebut, sebagian masyarakat kemudian mempertanyakan satu hal penting: bagaimana jika seseorang masih memiliki utang?

Apakah zakat fitrah tetap harus didahulukan, atau justru utang yang perlu diselesaikan terlebih dahulu?

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi mereka yang kondisi keuangannya terbatas, sehingga perlu menentukan prioritas antara memenuhi kewajiban sosial-keagamaan dan melunasi tanggungan yang masih ada.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah.

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menuturkan seorang Muslim perlu memastikan kewajiban finansial yang mendesak sudah diselesaikan terlebih dahulu.

“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2026) dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Zakat Mal Diberikan ke Keluarga atau Saudara Sendiri, Bolehkah? ini Penjelasannya

Zakat Fitrah Berlaku untuk Seluruh Tanggungan

Menurut Adib, kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga saja.

Setiap orang yang berada dalam tanggungannya juga harus dibayarkan zakat fitrahnya.

Hal tersebut mencakup seluruh anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir.

Namun, jika utang yang dimiliki belum memasuki masa jatuh tempo, maka kewajiban zakat fitrah tetap bisa didahulukan untuk ditunaikan.

Adib menegaskan baik zakat fitrah maupun utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim, terutama saat memasuki akhir bulan Ramadan.

Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan ramadan, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua, ini Penjelasannya

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara Rp50 ribu per orang.

Pembayaran zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat nilai solidaritas sosial menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Cara Hitung Zakat Emas Investasi Bila Sudah Mencapai Nishab dan Genap 1 Tahun

Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Timur

Berikut besaran zakat fitrah di kota-kota di Jawa Timur:

• Kota Kediri: Rp45.000

• Kota Malang: Rp50.000

• Kota Probolinggo: Rp45.000

• Kota Pasuruan: Rp45.000

• Kota Madiun: Rp45.000

• Kota Surabaya: Rp50.000

• Kota Batu: Rp50.000

• Kota Blitar: Rp50.000

• Kota Mojokerto: Rp50.000

Sementara itu, besaran zakat fitrah di sejumlah kabupaten di Jawa Timur juga telah ditetapkan sebagai berikut:

• Kabupaten Pacitan: Rp44.800

• Kabupaten Ponorogo: Rp45.000

• Kabupaten Trenggalek: Rp45.000

• Kabupaten Tulungagung: Rp45.000

• Kabupaten Lumajang: Rp45.000

• Kabupaten Bondowoso: Rp49.000

• Kabupaten Situbondo: Rp50.000

• Kabupaten Probolinggo: Rp50.000

• Kabupaten Pasuruan: Rp45.000

• Kabupaten Sidoarjo: Rp50.000

• Kabupaten Mojokerto: Rp45.000

• Kabupaten Jombang: Rp45.000

• Kabupaten Nganjuk: Rp50.000

• Kabupaten Magetan: Rp45.000

• Kabupaten Ngawi: Rp45.000

• Kabupaten Bojonegoro: Rp45.000

• Kabupaten Tuban: Rp50.000

• Kabupaten Lamongan: Rp50.000

• Kabupaten Gresik: Rp50.000

• Kabupaten Bangkalan: Rp50.000

• Kabupaten Sampang: Rp50.000

• Kabupaten Pamekasan: Rp50.000

• Kabupaten Sumenep: Rp50.000

• Kabupaten Banyuwangi: Rp50.000

• Kabupaten Blitar: Rp45.000

• Kabupaten Jember: Rp45.000

• Kabupaten Kediri: Rp45.000

• Kabupaten Madiun: Rp45.000

• Kabupaten Malang: Rp50.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved