Lebaran 2026

Jadwal WFA ASN dan Swasta Lebaran 2026 Menurut Pemerintah

Jadwal ini diatur oleh pemerintah untuk skema kerja sebelum dan setelah libur Lebaran 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Istimewa/menpan.go.id
WFA - Simak jadwal WFA ASN dan Swasta libur Lebaran 2026. 

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan WFA.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur serta menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta dapat dilakukan pada tanggal berikut:

16 Maret 2026 (Senin)

17 Maret 2026 (Selasa)

25 Maret 2026 (Rabu)

26 Maret 2026 (Kamis)

27 Maret 2026 (Jumat).

Namun, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.

Selain itu, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajibannya.

Upah yang diterima selama WFA juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Apa itu WFA

Dilansir dari BKN, Work From Anywhere (WFA) yang secara global dikenal lewat istilah “Flexible Working Arrangements” (FWA).

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagian dampak kecil yang timbul di era VUCA yang diwarnai timbulnya berbagai fenomena yang memaksa pemerintah untuk bergerak cepat dan melakukan berbagai perubahan demi menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam suatu sistem pola kerja yang baru.

Membahas tentang reformasi birokrasi tidak terlepas dari akarnya, yakni konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Akan tetapi, berbicara tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sumber daya manusia dalam organisasi institusi pemerintahan (Human Capital) sudah tentu harus dikaitkan dengan berbagai prinsip dasar ilmu manajemen, khususnya manajemen sumber daya manusia (MSDM).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved