Ramadan 2026

Apa Hukum Mokel Secara Sengaja saat Ramadan? Simak 9 Golongan Orang yang Mendapat Keringanan

Mokel artinya adalah membatalkan puasa secara sengaja. Ramadan menjadi bulan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa satu bulan penuh.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network
MOKEL - Simak hukum sengaja mokel saat Ramadan 2026. 

“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata:

‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’

Baca juga: Hukum Kirim Video Makanan dan Minuman di WhatsApp atau Media Sosial ke Orang yang Berpuasa

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:

‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’

Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’

Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka. 

Di samping itu, ada sembilan kategori orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan, menurut Buya Yahya.

Berikut penjelasannya:

1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

  • Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
  • Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
  • Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
    Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Gila

Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.

Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

Pertama, orang gila dengan disengaja.

Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved