Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tangis Vadel Badjideh Bacakan Pledoi setelah Dituntut JPU 12 Tahun Penjara: Tolong Pikirkan Ibu Saya

Nasib Vadel Badjideh terancam 12 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani. Nangis bacakan pledoi: tolong pikirkan ibu saya.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
12 TAHUN PENJARA - Vadel Badjideh dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya yang dilaporkan Nikita Mirzani. Nangis bacakan nota pembelaan atau pledoi.  

"Itu janji Allah sama hambaNya. Jadi saya bergantung aja sama Allah," tukas Oya.

Baca juga: Nikita Mirzani Murka Vadel Badjideh Beli Obat Aborsi untuk Putrinya, Minta Dihukum Berat

Kini, pihaknya hanya mengusahakan yang terbaik.

"Secara dunia saya sudah ikhtiar maksimal menurut saya. Selebihnya saya tawakal sama Allah karena Allah yang punya semuanya. Itu pun saya terapkan kepada Vadel," katanya.

Disinggung soal bagian pledoi apa yang membuat kliennya menitikkan air mata, Oya hanya memberikan gambaran.

"Ya mungkin ada penyesalan, ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat," selorohnya.

Vadel Minta Stop Hujat Keluarganya

SIDANG - Seleb TikTok Vadel Badjideh mengenakan rompi tahanan untuk menjalani sidang kasus dugaan menghamili anak di bawah umur. Nikita Mirzani menjadi saksi pelapor.
SIDANG - Seleb TikTok Vadel Badjideh mengenakan rompi tahanan untuk menjalani sidang kasus dugaan menghamili anak di bawah umur. Nikita Mirzani menjadi saksi pelapor. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah)

Ditemui setelah sidang pembacaan pledoi, Vadel mengaku tidak hanya dirinya namun keluarga ikut menerima hujatan atas masalah ini. 

Itu yang menjadi dasar dirinya merasa sedih hingga menangis saat membacakan pledoi.

"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya sudah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," kata Vadel.

"Saya cuma mau ngomong saja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," imbuhnya.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Vadel sendiri mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Dia mulai ditahan di Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Entertainment lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved