Demo di Jawa Timur
Catatan Tim Advokasi Surabaya, 109 Orang Diamankan saat Demo, 26 Orang Belum Jelas Keberadaannya
Tim advokasi Surbaya catatkan sedikitnya ada 109 orang diamankan selama aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya
Poin Penting :
- Tim advokasi Surbaya catatkan sedikitnya ada 109 orang diamankan selama aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya
- sebanyak 80 orang terkonfirmasi ditahan di Polrestabes Surabaya, 55 dibebaskan 26 orang belum terkonfirmasi keberadaannya
- Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan, 28 dibebaskan 1 orang jalani pemeriksaan lanjutan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, PUSHAM Surabaya, mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rentetan aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya.
Sejak tanggal 29 Agustus 2025, Tim Advokasi Surabaya kesulitan melacak status warga yang diduga ditangkap oleh Polisi saat melaksanakan aksi demonstrasi. Hal ini diakibatkan oleh minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.
Dari total 109 orang yang tertangkap hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 80 orang terkonfirmasi ditahan di Polrestabes Surabaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 55 orang telah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya.
Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang ditahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Secara keseluruhan, hingga saat ini sekitar 81 orang telah dibebaskan oleh pihak kepolisian, sementara 2 orang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan.
Baca juga: Gelombang Demo Meluas di Jatim, Ini Nasib Laga Timnas Indonesia di Surabaya dan Sidoarjo
Adapun 26 orang lainnya masih belum terkonfirmasi keberadaannya.
Kemudian, hingga kini kami belum mendapatkan data detail mengenai korban di bawah umur, namun berdasarkan hasil observasi Tim Advokasi di kantor polisi, kurang lebih ada sekitar 8 orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Sampai dengan rilis ini dibuat, Unit PPA Polrestabes Surabaya telah memulangkan seluruh Anak yang ditangkap pada periode Aksi Demonstrasi 29 Agustus-31 Agustus 2025;
Upaya pendampingan hukum terhadap 109 orang massa aksi yang tertangkap tidak dapat dilakukan secara maksimal. Tim Advokasi Surabaya sempat tertahan dan menunggu cukup lama di Pos Penjagaan sebelum akhirnya diperbolehkan masuk melacak data pengaduan dan memberikan pendampingan hukum.
Sejak pagi pukul 10.00 WIB di Polrestabes dan Polda Jatim menutup akses terhadap informasi dan layanan hukum. Data resmi baru bisa dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi yang lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB—tak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan.
Akibatnya, orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi tanpa didampingi oleh Pengacara. Mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai, dan hal ini dapat menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan.
Tindakan kepolisian ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pasal 54–60 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan dimulai. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Baca juga: Situasi Terkini DPRD Kota Malang Imbas Adanya Info Demo dengan Nama Aksi Akbar Malang Membara
Selain itu, Upaya Polisi untuk menutup akses bantuan hukum ini juga berpotensi melanggar hak Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari Para Advokat untuk dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan akses yang sama di depan hukum, sedangkan Perkap No. 8 Tahun 2009 secara eksplisit melarang polisi menghalangi penasihat hukum dalam mendampingi klien.
Tidak hanya itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta prinsip konstitusi Indonesia di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan semua warga di depan hukum.
Baca juga: Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara
Tim Advokasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Demo di Jawa Timur
Polrestabes Surabaya
Polda Jatim
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Kantor DPRD Surabaya Dijaga Ketat TNI, Seluruh Anggota Dewan Sepakat Tidak Ngantor |
![]() |
---|
Situasi Terkini DPRD Kota Malang Imbas Adanya Info Demo dengan Nama Aksi Akbar Malang Membara |
![]() |
---|
Jaga Kedamaian, Tokoh Agama Lamongan Serukan Persatuan dan Tolak Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Demo di Ponorogo Batal, Massa dari Aliansi Ponorogo Pertimbangkan Keamanan Masyarakat |
![]() |
---|
Kabar Demo di Jatim, Mahasiswa di Lamongan Bakal Gelar Aksi Siang Ini di DPRD dan Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.