TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
CATATAN LBH - Ilustrasi Demo pada Jumat, (29/8/2025) lalu. Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, PUSHAM Surabaya, mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rentetan aksi demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, Pihak Kepolisian juga berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
Oleh karenanya, kami mendesak agar pihak kepolisian segera membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya kepada layanan bantuan hukum, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan.
Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya. Penanganan setiap perkara harus berbasis pada penghormatan hak asasi manusia, bukan pada tindakan represif yang justru melanggengkan ketidakadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.