Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Indonesia Bisa Dapat Rp 1000 Triliun Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, 17 Tahun Mandek

Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
RUU PERAMPASAN ASET - Foto demo di Jakarta pada 1 September 2025. Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata Indonesia bisa dapat Rp 1000 triliun jika RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI.

Hal ini sempat diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025) yang diunggah situs MPR RI. 

Diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset termasuk dalam tuntutan rakyat dalam demonstrasi belakangan ini.

RUU Perampasan Aset sendiri bisa merampas harta yang diduga didapat dari tindak pidana seperti korupsi, judi online, hingga penjualan narkoba. 

Namun demikian RUU tersebut telah mangkrak di DPR RI selama hampir 17 tahun sejak masuk Prolegnas pada tahun 2008 lalu. 

Pada DPR RI periode 2024-2029 pembahasannya malah terkesan mundur karena masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Padahal RUU Perampasan Aset bukan hanya bisa merampas harta koruptor namun juga bisa merampas harta yang didapat dari kejahatan investasi bodong, judi online, hingga narkoba. 

Bambang Soesatyo pun sempat mengakui RUU Perampasan Aset bisa menambah pemasukan negara hingga Rp1000 triliun hanya dari kasus korupsi saja. 

Hal itu bisa dilihat dari berbagai macam kerugian negara yang ditimbulkan belakangan ini karena kasus korupsi.

“Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan,” tulis Bambang Soesatyo dalam keterangannya, seperti dilansir dari WartaKota.

Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset, Minta Ketua DPR RI Puan Maharani

Misalnya saja kasus korupsi Pertamina yang diprediksi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun apabila dihitung dari 2018 hingga 2023.

Ada juga kasus korupsi PT Timah yang kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. 

“Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah,” 

“Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas,” jelas Bambang. 

Namun demikian politisi Partai Golkar itu berdalih pengesahan RUU Perampasan Aset harus menunggu pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved