Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan

Para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tidak disertai dengan surat peringatan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
MEDIASI - Suasana mediasi yang digelar Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam dugaan kasus PHK sepihak dan tunggakan gaji karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim disebut mengalami dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji.

Atas permasalahan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).

Kronologi kejadian diungkap oleh salah satu perwakilan korban, Mochammad Yusuf.

Baca juga: Surat Kop Kemenag Minta Wali Murid Terima Risiko Program MBG Jadi Sorotan, Siap Tanggung Keracunan

Ia mengungkapkan bahwa sejak 1 Agustus 2025, perusahaan menurunkan jabatan seluruh manajer dan supervisor tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya, para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tersebut tidak disertai dengan surat peringatan (SP).

Pada 15 Agustus 2025, perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan melakukan PHK massal kepada seluruh karyawan.

Yusuf menjelaskan bahwa para mantan karyawan yang di-PHK hanya menerima pesangon sebesar Rp250.000 per bulan.

Sementara biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, juga gaji dari tahun 2023 hingga 2025 dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok.

"Pihak perusahaan selalu menantang kami, katanya, 'ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan'," ungkapnya, melansir Kompas.com.

"Padahal kami bisa diajak diskusi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Masak sebulan hanya Rp250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga," lanjutnya.

Ia juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan pengorbanan para karyawan yang sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

"Teman-teman sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi," tegas Yusuf.

"Pesangon itu bisa dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta, bisa diberi Rp 50 juta dulu untuk membuka wirausaha atau yang lain," papar dia.

Seorang perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim yang telah bekerja sejak tahun 1991 hingga 2024 juga menyampaikan keluhan serupa.

Ia mengatakan, perusahaan pernah menjanjikan akan membayar 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023.

Akan tetapi hingga Juli 2025, belum ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

"Saya sudah tidak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat," ungkapnya.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman, menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca-pandemi Covid-19 semakin menurun dan hampir pailit.

Hal ini disebabkan penurunan penjualan dan utang yang menumpuk hingga lebih dari Rp24 miliar.

"Setiap bulannya, beban gaji karyawan mencapai Rp500 juta. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kami," ungkap Norman.

Norman menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.

"Kami sudah menaati aturan yang berlaku. Beban gaji yang terlalu tinggi mengganggu proses produksi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi kas perusahaan benar-benar kosong, sehingga tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan.

"Kalau pun ada uang kas, pasti langsung ditarik oleh perbankan karena utang perusahaan yang banyak," tegasnya.

Baca juga: Tak Bisa Makan Menu MBG, Sarman Siswa SD Pernah Nekat Icip Langsung Lemas & Sakit Kepala Hebat

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan yang diajukan oleh para korban.

"Saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan," tuturnya.

Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

"Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku," pungkasnya.

Kasus lainnya, beberapa waktu lalu, video bernarasi karyawan PT Gudang Garam terkena Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) massal, sempat viral di media sosial Instagram.

Video tersebut salah satunya diunggah diunggah oleh akun Instagram @inijawatimur, Jumat (5/9/2025).

Dalam video, tampak tulisan, "Viral dan Diwarnai Momen Haru PHK Pegawai PT Gudang Garam".

Per Minggu (7/9/2025) pukul 08.07 WIB, video tersebut sudah dilihat hampir 7 juta kali.

Melansir Tribunnews.com, video tersebut disertai dengan lagu 'Sampai Jumpa' karya Endank Soekamti.

Video dibuka dengan sebuah ruangan penuh orang berseragam merah, biru, dan putih.

Pada orang yang berseragam putih terlihat jelas logo PT Gudang Garam.

Video kemudian memperlihatkan orang-orang dengan berbagai warna seragam tersebut saling bersalaman.

Ada seorang wanita berkerudung yang memakai masker warna biru terlihat berkaca-kaca matanya.

Lalu, ada juga wanita berambut pendek dengan seragam putih menangis sambil memeluk karyawan lain.

Setelah itu, ada juga wanita berkerudung dengan seragam putih sedang menangis.

Di belakang dia ada wanita berkacamata yang juga menangis sambil disalimi oleh seorang pria dengan sweater berwarna abu-abu.

Pria dengan sweater abu-abu tersebut juga terlihat memeluk karyawan berseragam merah.

Video lalu ditutup dengan momen sejumlah karyawan berseragam merah berfoto bersama, juga dengan logo PT Gudang Garam di pakaian mereka.

Dalam unggahan video ini juga ada caption yang ditulis, berikut isinya:

VIRAL - Sebuah video yang menampilkan ribuan karyawan PT Gudang Garam Tbk disebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal viral di media sosial. Informasi tersebut langsung menimbulkan pertanyaan publik terkait kondisi salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, ini, Sabtu (6/9/2025).
Sebuah video yang menampilkan ribuan karyawan PT Gudang Garam Tbk disebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal viral di media sosial. Informasi tersebut langsung menimbulkan pertanyaan publik terkait kondisi salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia, yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, ini, Sabtu (6/9/2025). (Istimewa/rumpi_gosip)

Dunia kerja sedang tidak baik baik saja

Momen tersebut diunggah dengan caption

"14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam.
Bukan hal yang mudah menerima keputusan PHK ini, karena di sinilah saya belajar, bertumbuh, dan menemukan keluarga kedua.

Terima kasih untuk semua kenangan, kerja sama, dan persahabatan yang terjalin.
Semoga langkah kita semua tetap dimudahkan Tuhan, dan semoga perusahaan terus maju.

Selamat tinggal, terima kasih sudah menjadi bagian berharga dalam hidup saya."

Baca juga: Mangkir di Seminar Pariwisata Universitas, Zita Anjani Anak Zulhas Klarifikasi Soal Foto Pilates

Saat dikonfirmasi TribunJatim.com, pabrik Gudang Garam Tuban menegaskan tidak ada PHK massal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025).

Kepala Human Resources Development (HRD) PT Merdeka Nusantara - Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Tuban, Adib Musyafa mengatakan, video tersebut bukan berasal dari Kabupaten Tuban.

Ia memastikan, kondisi di pabrik Tuban masih aman dan tidak ada PHK massal seperti yang dinarasikan dalam video yang viral beredar.

"Terkait video yang viral itu, dipastikan bukan dari Tuban. Untuk di Tuban aman, saat ini tidak ada PHK," ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Adib ini menjelaskan, per Januari 2025, MPGG Tuban masih mempekerjakan sekitar 800–850 orang pekerja.

"Saat ini ada sekitar 850 pekerja dengan 90 persen di antaranya adalah perempuan," imbuhnya.

Adib juga menerangkan, perusahaan memang rutin melakukan evaluasi produktivitas karyawan, namun hal itu tidak serta-merta berujung pada PHK.

"Evaluasi dilakukan secara berkala, tapi tidak otomatis mengarah pada PHK. Semua berbasis pada kinerja dalam periode tertentu," bebernya.

Manajemen pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Serta selalu merujuk pada sumber resmi perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman. (Muhammad Nurkholis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved