Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya masih Tunggu Ganti Rugi Lahan Flyover Taman Pelangi, Pilih Bertahan di Rumah

Masih bersengketa di pengadilan, 10 pemilik lahan di Jemur Gayungan, Surabaya, belum mendapat ganti rugi terkait lahan Flyover Taman Pelangi.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TUNGGU EKSEKUSI - Sejumlah bangunan di RT 1/RW 3 Jemur Gayungan Surabaya menunggu eksekusi dari Pemkot Surabaya sebagai lahan pembangunan jalan layang (Flyover) Taman Pelangi. Sejumlah warga urung mendapatkan ganti rugi, karena lahan tersebut masih bersengketa di pengadilan, Rabu (8/10/2025). 

Herman dan pemilik lainnya kini menunggu putusan kasasi.

Pihaknya optimistis akan mendapatkan haknya sebab di proses sebelumnya mereka selalu menang.

Sengketa ini berawal dari adanya gugatan yang disampaikan pihak Musikah.

Berbekal salinan Surat Tanda Hasil Mutasi (STHM) berangka tahun 1958, Musikah mengkalim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi di lahan tersebut.

Namun menurut Herman, ada beberapa keanehan dalam klaim tersebut.

Di antaranya, dokumen kepemilikan lahan yang saat ini sudah tidak berlaku, sasaran gugatan yang hanya menyasar pihak tertentu saja (bukan seluruh bangunan di atas 3.116 meter persegi), serta figur penggugat yang menurut warga setempat tidak pernah tinggal di kawasan ini.

Selain itu, masing-masing warga juga telah memiliki bukti kepemilikan yang sah serta rajin membayar pajak tahunan.

"Orang ini tiba-tiba datang menggugat setelah ramai berita kalau lahan ini akan digunakan sebagai proyek flyover. Istilahnya, akon-akon (asal mengaku). Padahal, kami juga tidak pernah kenal sama yang bersangkutan," kata pria tersebut.

Pihaknya berharap pihak pengadilan segera mengeluarkan putusan kasasi yange menolak gugatan Musikah, seperti halnya putusan banding sebelumnya.

Sehingga, warga bisa segera mendapatkan ganti rugi.

"(Soal nilai ganti rugi) Warga wis gelem, wis sepakat, warga gak nolak, apalagi wis di-apresel. Cuma ya tadi itu, ada wong akon-akon, (warga sudah bersedia, sepakat, dan tidak menolak nilai ganti rugi. Apalagi, nilai sudah ditaksir. Cuma tertunda gara-gara ada yang asal mengaku)," katanya.

Untuk pembebasan lahan, Pemkot Surabaya total menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk membebaskan 29 persil lahan.

Sekitar 13 persil telah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar.

Sisanya, masih ada sekitar Rp 57 miliar yang akan digunakan untuk diberikan kepada 16 persil milik 10 orang berbeda.

Dikerjakan sejak 2024 silam, pembebasan lahan tersebut ditargetkan tuntas 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya menargetkan bisa tuntas tahun ini.

Bagi tanah yang masih bersengketa, Pemkot Surabaya akan menempuh jalur konsinyasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved