Polemik Proyek Surabaya Waterfront Land
Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DKP Jatim Bentuk Tim Independen
Menindaklanjuti harapan masyarakat, DKP Jatim memastikan ikut mengawal permintaan pembatalan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- DKP Jatim mengawal permintaan masyarakat terkait pembatalan pembangunan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
- DKP Jatim bahkan membentuk tim independen.
- DKP Jatim memastikan akan memfasilitasi keresahan masyarakat. Termasuk upaya untuk mengadu kepada pemerintah pusat.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menindaklanjuti harapan masyarakat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur memastikan ikut mengawal permintaan pembatalan pembangunan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL).
Bahkan DKP Jatim akan membentuk tim independen.
Keputusan tersebut termuat dalam pertemuan DKP Jatim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama masyarakat pesisir Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).
"Kami sepakat membentuk tim independen yang memiliki tugas untuk mengkaji rencana reklamasi tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori saat dikonfirmasi seusai pertemuan.
Tim ini akan beranggotakan pakar, akademisi, pihak praktisi, regulator, hingga masyarakat terdampak.
"Kami melalui forum tersebut juga sepakat tidak melibatkan PT Granting Jaya sebagai pengembang proyek tersebut ke dalam tim independen ini," kata Isa Anshori.
Ada sejumlah tugas yang harus dikerjakan tim tersebut. Di antaranya, mengkaji pembangunan SWL dari berbagai sisi: sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.
"Kami bergerak bersama elemen masyarakat," katanya.
Tak hanya membentuk tim independen, DKP Jatim memastikan akan memfasilitasi keresahan masyarakat. Termasuk upaya untuk mengadu kepada pemerintah pusat.
"Kami akan memfasilitasi keluhan dan keresahan masyarakat terdampak terkait rencana pembangunan SWL," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Pemkot Surabaya memastikan ikut memfasilitasi harapan masyarakat.
"Dari awal, kami sudah beberapa kali bertemu dengan nelayan. Kami ingin memberikan dukungan kepada mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Dinilai Miliki Peran Krusial Tanggapi Aspirasi Warga Tolak SWL
Masyarakat pesisir melalui Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) ingin proyek reklamasi tersebut dapat dibatalkan.
FM3 siap mendukung berbagai hasil kajian yang dibutuhkan tim independen, baik dari aspek ekonomi, sosial, hingga budaya.
"SWL tidak layak dilanjutkan dan batal demi hukum, ekologis, sosial, ekonomi, dan kesehatan," kata Koordinator Umum FM3, Ramadhani Jaka Samudra saat dikonfirmasi terpisah.
Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, pada April 2024 lalu.
Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha.
Merupakan proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun, pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya.
Ide awalnya, proyek ini diklaim bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.