Kasus Judi Online di Jatim
Bahaya Judol Meningkat, Transaksi Judi Online di Jatim Capai Rp9 M, Modus Promosi Makin Ganas
Sedikitnya 576 orang tersangka judi online berhasil ditangkap Ditressiber Polda Jatim dan polres jajaran, sepanjang Januari hingga Oktober 2025
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pihaknya mencatat ada sekitar lebih dari 100 macam website judi online yang berhasil terjaring patroli siber dan dilakukan pemblokiran.
Hal serupa juga akan terus dilakukan secara masif melalui patroli siber. Termasuk melakukan mengembangkan proses penyelidikan lanjutan atas kasus judi online yang belakangan marak.
"Kami masih kembangkan, masih dalam penyelidikan kami. Ada yang dalam negeri, dan mungkin ada juga di luar negeri (bandarnya)," ungkapnya.
Ditressiber Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi) untuk melacak website judi online dan melakukan pemblokiran.
Tak cuma berhenti di situ, Daniel menambahkan, pihaknya juga senantiasa terus melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai macam kalangan agar menghindari bermain judi online, apa pun pola permainan yang disuguhkan.
"Kami edukasi melakukan medsos, buat flyer edukasi bahaya judi online, kampanye sosial menyasar remaja anak anak, kami juga lakukan penindakan pelaku judi online," jelasnya.
Kecanduan bermain judi online bisa berdampak pada kondisi psikologi pemainnya. Terkadang, para pemain tanpa sadar terjebak dalam pola permainan yang membuat mereka terus menerus menyetorkan uang.
Daniel menjelaskan, para pemain terdorong untuk terus mencoba memperoleh keuntungan dari permainan yang sedang dijalankan.
Baca juga: Dampak Judol Mengerikan, Motor PNS Surabaya Raib Dicuri Pelajar SMA Demi Bisa Deposit Judi Online
Padahal, mereka tanpa sadar sudah menyetorkan banyak uang agar bisa menang dan memperoleh uang dalam jumlah besar.
Nyatanya, tetap kalah juga, tapi dalam benak hati mereka seperti terdorong untuk bisa terus mencoba dengan harapan memperoleh kemenangan suatu saat nanti.
"Mereka main judi kan inginnya menang terus, tapi kalau kalah mereka enggak terima, inginnya mereka pinjam, cari harta dia buat main, minimal balik modal kembalikan duit, tapi kan endingnya kalah juga mereka," katanya.
Permasalahan bakal muncul tatkala mereka sudah kehabisan uang untuk bermain judi online. Hasrat untuk terus terlibat permainan judi online, membuat para pelaku berusaha mencari sumber uang cepat dan ajek, bagaimana pun caranya.
Daniel menerangkan, mereka yang memasuki fase tahapan tersebut sangat rentan melakukan cara cara instan untuk memperoleh uang.
Dalam fase awal mereka akan meminjam uang kepada teman atau kerabat. Atau mungkin meminjam melalui aplikasi pembiayaan online (fintech) atau pinjaman online (online).
Kemudian, fase lanjutan paling berbahaya, mulai berpikiran untuk memperoleh uang melalui aksi kriminalitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukum-istri-menceraikan-suami-karena-judi-online-dalam-pandangan-Islam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.