Dikira Kehabisan Bensin, Dua Pemuda yang Dorong Motor di Surabaya Malah Panik Didatangi Polisi
Dua orang maling motor berhasil ditangkap Anggota Gabungan Tim Jatanras Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Dua maling motor ditangkap gabungan Jatanras Polda Jatim dan Polsek Sukolilo di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, saat mendorong motor curian Yamaha NMax (W-4539-NGD).
- Motor tersebut baru dicuri dari rumah kos di Desa Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo, dan akan dibawa ke tempat persembunyian di Jalan Bulak, Surabaya.
- Polisi sedang menginterogasi kedua pelaku di Mapolda Jatim dan mengembangkan kasus untuk memburu anggota komplotan lain.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Dua orang maling motor berhasil ditangkap Anggota Gabungan Tim Jatanras Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/11/2025) dini hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, mereka berhasil ditangkap setelah dipergoki mendorong motor Yamaha NMax bernopol W-4539-NGD di kawasan jalan tersebut.
Saat dihentikan paksa oleh petugas gabungan yang berpatroli keliling permukiman wilayah Surabaya Timur, keduanya tampak mencurigakan karena mendorong motor seperti sedang kehabisan bensin.
Ketika dihampiri petugas gabungan untuk ditanyai termasuk diperiksa kelengkapan surat kepemilikan motor yang didorong itu. Keduanya tak dapat menunjukkan kepada petugas gabungan.
Hingga akhirnya mereka mengaku baru saja mencuri motor tersebut. Lokasinya di sebuah kosan rumah kos di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Ternyata, lanjut Jumhur, kedua pelaku bermaksud membawa motor hasil curian tersebut ke sebuah tempat persembunyian mereka di kawasan Jalan Bulak, Surabaya.
Baca juga: Sempat Kocar-kacir Melarikan Diri, Belasan Remaja di Kediri Dihukum Dorong Motor Sejauh 1 Km
"Saat patroli itulah, anggota kami dan Polsek Sukolilo yang mengejar Target Operasi (TO) mencurigai orang mendorong motor lain. Ketika didekati benar motor itu hasil curian," katanya saat dihubungi awak media, pada Selasa (18/11/2025).
Kini, kedua pelaku yang belum diungkapkan profil dan identitasnya itu, sedang diinterogasi oleh personelnya di Mapolda Jatim.
Jumhur tak menampik, bahwa keduanya memiliki anggota komplotan lain yang sedang diburu personelnya, sebagai proses pengembangan kasus.
"Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk keterlibatan pihak lain. Karena kami menduga ada pelaku lain," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah 1.135 orang pelaku kejahatan yang ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim selama berlangsungnya 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025, pada Bulan Oktober-November 2025.
Rinciannya, kasus yang terungkap sebagai Target Operasi (TO) 270 kasus dengan 276 orang tersangka.
Meliputi, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 107 kasus dengan 109 orang tersangka, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 27 kasus dengan 28 orang tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 101 kasus dan 101 orang tersangka.
Kemudian, penyalahgunaan senjata api (Lahgun Senpi) satu kasus dengan tiga tersangka, kejahatan jalanan (Street Crime) tujuh kasus dengan delapan orang tersangka, pencurian delapan kasus dengan delapan orang tersangka.
Ada pula, penyalahgunaan senjata tajam (Lahgun Sajam) 14 kasus dengan 14 orang tersangka, bahan peledak (Handak) tiga kasus dengan tiga tersangka, penyelundupan dua kasus dan dua tersangka.
Kemudian, kasus yang terungkap sebagai bukan Target Operasi (non-TO) 1.173 kasus dengan 659 orang tersangka.
Meliputi, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 529 kasus dengan 405 orang tersangka, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 45 kasus dengan 43 orang tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 438 kasus dan 235 orang tersangka.
Kemudian, penyalahgunaan senjata api (Lahgun Senpi) satu kasus dengan dua tersangka, kejahatan jalanan (Street Crime) 22 kasus dengan 35 orang tersangka, pencurian 75 kasus dengan 68 orang tersangka.
Ada pula, penyalahgunaan senjata tajam (Lahgun Sajam) 38 kasus dengan 40 orang tersangka, bahan peledak (Handak) enam kasus dengan tujuh tersangka, penyelundupan empat kasus dan empat tersangka.
Dalam operasi ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp75,3 juta, 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, enam unit truk, 94 buah kunci T, laptop, 197 handphone, 75 flashdisk berisi rekaman CCTV, 25 clurit, 10 parang, empat pedang, 30 gram serbuk bahan peledak, dua pucuk senjata api, 150 butir amunisi, serta 231 ekor hewan, termasuk enam ekor burung Cenderawasih dan empat ekor burung Namdur.
Operasi Sikat Semeru 2025 melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda Jatim dan 2.931 personel Satgas Satwil jajaran. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jatim.
"Curanmor ini bisa terjadi lintas kota, lintas provinsi. Dan ini yang kita dapatkan sementara dari beberapa pengakuan oleh para pelaku. Ini masih lokal di Jawa Timur sesuai dengan tempat tugas masing-masing misalnya wilayah Gresik, Polrestabes, kemudian Sidoarjo dan lain-lain. Tapi kami tetap akan mengembangkan apakah nanti kita mendapatkan ini jaringan lintas provinsi," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Rabu (5/11/2025).
| Toby's Surabaya Hadirkan Dakbal Korea dengan Sentuhan Rasa Lokal, Ada 3 Pilihan Sambal |
|
|---|
| Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026 sesuai SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu Chanel - Tyla yang Viral di TikTok dan Instagram, Say You Love Me Put Me in Chanel |
|
|---|
| Anak SD Rentan Terpapar Judol, Pemkab Jember Bekali dengan Literasi Digital |
|
|---|
| Minat Wisatawan ke Kota Malang Menurun Akibat Musim Hujan, Disporapar Siapkan Strategi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencurian-motor-yang-dilakukan-oleh-oknum-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.