Proyek Flyover Taman Pelangi Surabaya Berlanjut, 6 Persil Bangunan Dibongkar

Pemkot Surabaya kembali melanjutkan eksekusi pembongkaran bangunan di sekitar Taman Pelangi

Tayang:
TribunJatim.com/Bobby Constantine Koloway
EKSEKUSI LAHAN FLYOVER - Pemkot Surabaya kembali melanjutkan eksekusi pembongkaran bangunan di sekitar Taman Pelangi. Pada lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan proyek jalan layang (flyover) tersebut, ada 6 persil tambahan yang dirobohkan sejak Selasa (30/12/2026) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Surabaya bongkar 6 persil tambahan untuk proyek Flyover Taman Pelangi.
  • Total anggaran pembebasan lahan mencapai Rp81 miliar, dengan 19 persil sudah dibebaskan.
  • Proyek flyover akan dilanjutkan pemerintah pusat melalui APBN setelah lahan tuntas dibebaskan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proyek jalan layang (flyover) Taman Pelangi Surabaya terus berlanjut. 

Pemkot Surabaya kembali melanjutkan eksekusi pembongkaran bangunan di sekitar Taman Pelangi.

Pada lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan proyek flyover tersebut, ada 6 persil tambahan yang dirobohkan sejak Selasa (30/12/2026) lalu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan pada bangunan yang telah mendapatkan ganti rugi.

"Betul kita mulai eksekusi lagi. Yang sudah dibayarkan itu enam unit, dan itu mulai dijalankan,” ujar Iman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Warga Taman Pelangi Bingung Disuruh Kosongkan Rumah Tapi Belum Dapat Ganti Rugi, SHM Dibawa Pemkot

Proses Pembebasan Lahan

Pihaknya menargetkan pelaksanaan dapat segera diselesaikan dalam bulan ini. Eksekusi dilakukan sembari menuntaskan sisa rumah yang masih dalam proses mediasi.

Menurut Iman, di luar 6 persil tersebut, masih terdapat sejumlah unit rumah yang belum tuntas pembebasannya. Namun, berdasarkan pembaruan terbaru, sebagian besar telah berproses dan hanya menyisakan beberapa unit minor yang masih menjalani mediasi di Pengadilan.

“Monitor terakhir dari teman-teman, sekarang tinggal sedikit yang masih dimediasi di pengadilan. Tapi informasinya sudah berkenan untuk dibayar,” jelasnya.

Baca juga: Warga Surabaya masih Tunggu Ganti Rugi Lahan Flyover Taman Pelangi, Pilih Bertahan di Rumah

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya terus mengupayakan percepatan penyelesaian pembebasan lahan agar proyek pembangunan infrastruktur di sekitar Taman Pelangi bisa segera dilanjutkan.

Nantinya, proses pembangunan flyover pada jalan nasional Ahmad Yani tesebut akan dilakukan pemerintah pusat melalui APBN.

"Masih kita uber sih kalau bisa segera terselesaikan untuk masalah pembebasan lahannya. Kalau sudah selesai, nanti mungkin lanjut proyek pembangunan infrastrukturnya,” kata Iman.

Tantangan dan Mediasi

Meski demikian, Iman mengakui proses mediasi di pengadilan membuat jadwal eksekusi belum bisa dipastikan secara rinci. Namun ia optimistis seluruh tahapan dapat segera rampung.

“Kalau urusan mediasi pengadilan memang belum bisa kita prediksi. Tapi harusnya bisa cepat. Informasinya sudah on progress, dalam waktu dekat bisa clear,” tegasnya.

Menjelang akhir 2025 lalu, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Layang (Flyover) Taman Pelangi kembali mencairkan uang ganti rugi untuk sejumlah Persil terdampak. Total, ada enam persil tambahan yang sudah selesai proses hukumnya dengan total nilai pencairan mencapai Rp16 miliar.

Berjalan sejak 2024, Pemkot Surabaya telah menganggarkan pembebasan lahan flyover sekitar Rp81 miliar untuk 29 persil lahan. Proses pencairannya dilakukan secara bertahap.

Hingga akhir 2025, Sekitar 19 persil telah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar. Sisanya, masih ada sekitar Rp41 miliar yang akan digunakan untuk diberikan kepada 10 persil berbeda.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved