Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Guru Masuk Musala Bikin Curiga, Ternyata Malah Curi Kotak Amal, Tak Sekali Beraksi

Kelakuan guru jadi maling kotak amal di Probolinggo, Jawa Timur kini diringkus polisi. Sasarannya adalah kotak amal yang berada di musala.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Dani Julius
MALING - Ilustrasi kotak amal. Siasat licik guru bobol kotak amal di musala. Ternyata bukan cuma sekali. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kelakuan guru jadi maling kotak amal di Probolinggo, Jawa Timur kini diringkus polisi.

Sasarannya adalah kotak amal yang berada di musala.

Ternyata, kelakuan guru itu bukan yang pertama kali.

Pelaku berinisial AH (29) warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Kotak Amal Masjid di Surabaya Dibobol Pria Berkemeja, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Ia kini ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah mencuri kotak amal musolla.

Pelaku mencuri kotak amal musolla Syekh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah I, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Aksinya sempat terekam Camera Circuit Television (CCTV).

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku mengenakan sarung hijau, jaket hitam dan peci sedang membongkar menggunakan obeng dan pahat lalu kabur mengendarai sepeda motor. 

Baca juga: Update 5 Siswa Mundur dan Guru Belum Terpenuhi, Pemkab Ponorogo Sebut Semuq Berjalan Dengan Baik

"Dari rekaman CCTV itulah kemudian kami lakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku ini. Pelaku kami amankan di rumahnya selang 2 hari setelah mengambil kotak amal," kata AKP Putra, Jum'at (8/8/2025).

Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Putra, pelaku mengaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja, akan tetapi sudah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal, baik di wilayah hukum Polres Probolinggo atau di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Menkeu Viral Bahas Gaji Guru Kecil: Apakah Semua Harus Keuangan Negara?

"Pengakuan pelaku, pernah mencuri kotak amal di Masjid Pabean, Musolla Dusun Wonopaten, dan mencuri HP di Desanya sendiri. Kalau di Kota Probolinggo, mencuri kotak amal di Masjid Kelurahan Kareng Lor dan 2 Musolla di Kecamatan Kanigaran," tutur AKP Putra.

Akibat perbuatannya, menurut AKP Putra pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Khawatirkan Sertifikasi, Harus Kerja 24 Jam Dalam Seminggu

"Adanya kamera CCTV sangat membantu proses pengungkapan ini. Kami harap di tempat ibadah bisa dipasang juga untuk meningkatkan keamanan," pungkasnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved