Berita Viral
Kelakuan Guru Masuk Musala Bikin Curiga, Ternyata Malah Curi Kotak Amal, Tak Sekali Beraksi
Kelakuan guru jadi maling kotak amal di Probolinggo, Jawa Timur kini diringkus polisi. Sasarannya adalah kotak amal yang berada di musala.
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kelakuan guru jadi maling kotak amal di Probolinggo, Jawa Timur kini diringkus polisi.
Sasarannya adalah kotak amal yang berada di musala.
Ternyata, kelakuan guru itu bukan yang pertama kali.
Pelaku berinisial AH (29) warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Kotak Amal Masjid di Surabaya Dibobol Pria Berkemeja, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ia kini ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah mencuri kotak amal musolla.
Pelaku mencuri kotak amal musolla Syekh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah I, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Aksinya sempat terekam Camera Circuit Television (CCTV).
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku mengenakan sarung hijau, jaket hitam dan peci sedang membongkar menggunakan obeng dan pahat lalu kabur mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Update 5 Siswa Mundur dan Guru Belum Terpenuhi, Pemkab Ponorogo Sebut Semuq Berjalan Dengan Baik
"Dari rekaman CCTV itulah kemudian kami lakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku ini. Pelaku kami amankan di rumahnya selang 2 hari setelah mengambil kotak amal," kata AKP Putra, Jum'at (8/8/2025).
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Putra, pelaku mengaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja, akan tetapi sudah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal, baik di wilayah hukum Polres Probolinggo atau di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Sosok Sri Mulyani, Menkeu Viral Bahas Gaji Guru Kecil: Apakah Semua Harus Keuangan Negara?
"Pengakuan pelaku, pernah mencuri kotak amal di Masjid Pabean, Musolla Dusun Wonopaten, dan mencuri HP di Desanya sendiri. Kalau di Kota Probolinggo, mencuri kotak amal di Masjid Kelurahan Kareng Lor dan 2 Musolla di Kecamatan Kanigaran," tutur AKP Putra.
Akibat perbuatannya, menurut AKP Putra pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Khawatirkan Sertifikasi, Harus Kerja 24 Jam Dalam Seminggu
"Adanya kamera CCTV sangat membantu proses pengungkapan ini. Kami harap di tempat ibadah bisa dipasang juga untuk meningkatkan keamanan," pungkasnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi)
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Roti dan Kacang Kulit Godog, Ramai Disebut Snack Ketimbang Makan Sehat |
![]() |
---|
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.