Tega, Seorang Kakek Cabuli Cucunya yang Masih Berumur 6 Tahun Usai Ajak Bermain
MS (50), warga Jalan Lebak Surabaya, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MS (50), warga Jalan Lebak Surabaya, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
MS dilaporkan oleh keluarganya setelah mencabuli cucunya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
"Korbannya adalah cucu dari adiknya tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Gedung Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Rabu (19/4/2017).
Baca: Miris, Bermodal Rayuan Akan Dinikahi, Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur
Menurut laporan polisi, kejadian tersebut dilakukan MS saat memangku cucunya di rumah orangtua korban.
MS juga mengaku bahwa tindakan tak senonohnya tersebut baru pertama kali ia lakukan.
"Pisan tok, cucu tak pangku. Tak plorot celonone (Sekali saja, cucu saya pangku. Saya turunkan celananya)," ujar MS yang berdiri di sebelah AKBP Shinto Silitonga sambil tertunduk.
Usai mengajak cucunya bermain, MS kemudian mengajaknya ke dalam kamar dan menurunkan celana dalam korban.
Baca: Seorang Bapak Mandikan Kembang Putri Kandungnya yang Bikin Malu Keluarga, Eh Kok Malah. . .
Kemudian MS melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
Atas kelakuannya, MS ditahan di Polrestabes Surabaya atas dakwaan pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
"Paling singkat hukumannya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar AKBP Shinto Silitonga.