Pilgub Jatim 2018
Aneh, Belum Ada Satupun Bakal Cagub/Cawagub Kembalikan Formulir ke PDIP, Ada Apa?
Termasuk, Bacagub dari PKB, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga mengembalikan formulir ke DPD PDIP.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aneh. Memasuki batas akhir pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di PDIP Jatim, ternyata belum ada satupun calon yang telah mengembalikan formulir.
Termasuk, bakal calon gubernur (bacagub) dari PKB, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Padahal, berdasarkan regulasi awal, sejatinya pengembalian formulir oleh pendaftar yang diusung dalam Pilgub Jatim 2018, terakhir dilakukan Jumat (30/6/2017) hari ini.
Sejak masa pengembalian formulir tersebut dibuka selama dua pekan sejak 15/6/2017 lalu.
Baca: Cak Imin Pastikan PKB Usung Gus Ipul Jadi Calon Gubernur Jatim
Sekadar diketahui, ada 6 orang yang mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP Jatim pada masa pendaftaran awal, 1-14 Juni 2017 lalu.
Yakni, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur, lalu ada Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi, yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur.
Sedangkan empat bakal calon lainnya, yakni Budi "Kanang" Sulistyono (Bupati Ngawi sekaligus pengurus DPD PDIP Jatim), Said Abdullah (anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) dan Suhandoyo (anggota DPRD Jatim fraksi PDIP) yang juga mengambil formulir, belum diketahui jabatan yang didaftar.
Baca: Ketum PPP: Calon yang Diusung Maju Pilgub Jatim Tergntung Fatwa Kiai NU
"Mereka belum mengembalikan formulir. Sehingga, kami belum tahu mana yang mereka pilih, sebagai calon atau calon wakil gubernurnya," ucap Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari, kepada Surya, Jumat (30/6/2017).
Karena belum ada yang mengembalikan formulir, panitia penjaringan bacagub-bacawagub DPD PDIP Jatim 'terpaksa' memberikan kompensasi berupa perpanjangan masa pengembalian formulir selama sepuluh hari. Yakni, hingga Senin (10/7/2017).
Menurut Untari, kompensasi tersebut dilakukan akibat berkurangnya massa hari kerja karena perpanjangan cuti hari Raya Idul Fitri 1438 H menjadi delapan hari sejak H-3 Lebaran lalu.
“Keppres Presiden Jokowi yang menyebutkan adanya perpanjangan cuti Lebaran, maka untuk pengembalian formulir kami undur sampai 10 Juli akan datang ini,” jelasnya.
Baca: Lawan Gus Ipul, Gus Sholah Minta Gerindra Usung Khofifah, Respon Bos Gerindra Tak Terduga
Ia menambahkan, alasan penyusaian masa pengembalian formulir ini dengan cuti pemerintah disebabkan karena pengembalian formulir harus dilakukan di kantor DPD.