Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lewat Depan Warnet Saat Mau Mudik Lebaran, Pengamen ini Sekarat Dihajar Warga

Maksud hati ingin mudik lebaran ke kampung halaman, malah berujung tragis dan memilukan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Tersangka Munthe dengan barang bukti yang diamankan di Polsek Blimbing, Kota Malang, Rabu (5/7/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Maksud hati ingin pulang kampung ke Medan, tapi ujung-ujungnya masuk sel.

Itulah nasib yang dialami Ade Munthe (18). Pemuda asal Medan yang sudah merantau sejak 2013 itu ditangkap anggota Polsek Blimbing karena mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Sumpil Baru, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Munthe yang keseharian bekerja sebagai pengamen ini beraksi pada Kamis 22 Juni lalu.

Saat itu ia kebetulan melintasi lokasi kejadian, tepatnya di depan warnet Duta pada pukul 06.00 WIB.

Munthe sepeda motor milik korban, Slamet Riadi (53) diparkir di depan warnet tanpa penjagaan dengan kunci yang masih menggantung di motor.

Baca: Masyaallah, Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Balik di Jatim Naik Tajam, Inilah Rincian Datanya

Mengetahui kesempatan itu, Munthe langsung beraksi membawa lari sepeda motor jenis Force One Yamaha warna hitam Nopol N 5893 CF.

"Saya butuh uang untuk pulang kampung. Kangen mama di kampung halaman," ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Karena terdesak butuh uang, Munthe nekat menaiki sepeda motor yang ia curi itu.

Saat hendak kabur, aksi Monthe diketahui warga. Hanya berjarak 20 meter saja dari TKP, Munthe berhasil ditangkap warga.

Baca: Puluhan Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih Bocah, Pemuda ini Juga Gelar Pesta Seks Tiga Hari

Saat ditangkap warga, anggota Polsek Blimbing yang kebetulan melintasi lokasi segera mengamankan pelaku sebelum remuk dan hampir sekarat dihajar massa.

Di hadapan polisi, Munthe mengaku terpaksa mencuri karena ingin punya modal pulang kampung.

Kapolsek Blimbing, Kompol Slamet Riadi, mengatakan, pelaku masih diperiksa atas kasus ini. Munthe akan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Pelaku berhasil diamankan petugas dan kasusnya masih kami dalami,” tegasnya.

Baca: Agar Bisa Mesum dan Indehoi Sepuasnya, Sepasang Remaja Pilih Tempat Menyeramkan ini

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikat yang berada di belakang aksi Munthe.

Pasalnya, belakangan mulai marak peristiwa ranmor di wilayah hukum Polsek Blimbing. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved