Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa Kota Malang Diungkap Polisi, Modus Laten inilah yang Dipilih

Pria ini sudah lama diburu oleh polisi karena kerap mengedarkan barang-barang haram kalangan mahasiswa. Ternyata pelariannya berakhir di pinggir ...

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan di kalangan mahasiswa, Rabu (20/9/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Satreskoba Polres Malang Kota membongkar peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

KBO Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta menceritakan, jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa tersebut terungkap, setelah polisi awalnya mengamankan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang berinisial MA (22) dan SUR (22) yang patungan untuk beli ganja.

Keduanya adalah warga Bima yang kost di Jl Raya Jetis, Dau, Kabupaten Malang dan Tirto Utomo, Dau, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di sebuah ATM di Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (10/9/2017).

“Mereka patungan untuk beli ganja seberat 100 gram yang harganya sekitar Rp 700 ribu,” ujarnya, di Mapolres Malang Kota, Rabu (20/9/2017).

(Pencuri Necis ini Ternyata Mahasiswa, Incar Barang Bergerak Milik Warga Sekitar Kampus)

Namun sebelum bisa membeil barang haram itu, polisi sudah lebih dulu menangkap keduanya dan mengamankan 12.61 gram ganja. Setelah tertangkapnya MA dan SUR, polisi mengembangkan penyelidikan. 

Didapatkan tersangka lain berinisial DB (23) yang juga mahasiswa berasal dari Maluku di Jl Raya Tlogomas, tepatnya di kosnya di perumahan Bukit Hijau. DB ditangkap di kostnya  sekiar pukul 2 pagi.

“Ia tidak bisa mengelak dan melarikan diri saat ditangkap. Kemudian kami kembangkan hingga akhirnya menangkap bandar NHH,” lanjutnya.

(Jajakan Cewek Muda yang Masih Pelajar, Mucikari yang Juga Mahasiswi ini Patok Tarif Fantastis)

NHH (26) adalah pengedar yang selama ini diburu oleh polisi. Ia kerap mengedarkan barang-barang haram itu di kalangan mahasiswa.

Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5.83 gram, dan ganja dengan jumlah total 915.99 gram.

“Tersangka adalah pengedar sehingga dikenai pasal 114 dan atau 111 dan atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun,” papar Bambang.

(Terlanjur Bayar Rp 150 Juta, Calon Mahasiswa ini Disurati Diterima di Teknik Industri UB, Ternyata)

Dari tangan NHH, polisi mengamankan MFH yang berperan sebagai kurir. Dari tangah MFH, polisi mengamankan 8.46 gram ganja.

Ia ditangkap di pinggir jalan di kawasan Ksatrian Dalam, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved