Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nyopet Ponsel, Waluyo Lari ke Gang Dikejar Puluhan Massa dan Tertangkap, Lalu Inilah yang Terjadi

Setelah terpengork mencuri ponsel, pria ini mencoba lari tapi dikejar puluhan warga dan tertangkap, lalu hal tragis terjadi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SuaraDewata.com
ilustrasi pencurian ponsel 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Andi Waluyo, menjadi bulan-bulanan massa karena ia tertangkap tangan mencopet di Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (11/1/2018) pukul 14.30 WIB.

Lelaki asal Muharto tersebut mencuri sebuah ponsel merk OPPO warna abu-abu millik Nita Pramastuti (22), seorang mahasiswi asal Jombang.

Ridho Maulana (20), petugas pengawas ketertiban (Wastib) di Pasar Besar mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ia mendengar teriakan minta tolong Nita setelah dicopet Waluyo.

Ridho saat itu hanya berjarak sekitar lima meter dari pelaku.

Ridho, bersama empat orang lainnya segera mengejar Waluyo yang lari ke blok penjualan daging.

Pembunuh Wanita Bercadar Ternyata Seorang Pengusaha, Rekonstruksi Oleh Polisi Ditunda

Selain petugas Wastib, sejumlah warga dan pedagang juga ikut mengejar Waluyo.

“Ada sekitar 20 orang yang mengejar,” ujar Ridho (11/1/2018).

Pelarian Waluyo akhirnya terhenti di blok daging. Ia tidak bisa melarikan diri lagi karena ditangkap pedagang yang turut membantu mengejar dari sisi lain.

Saat tertangkap, sejumlah bogem mentah mendarat ke wajah Waluyo. Ridho pun bergegas mengamankan Waluyo sebelum semakin babak belur.

“Kami segera mengamankan dan membawanya ke pos,” sambungnya.

Usai Ziarah ke Makam Bung Karno, Puti Guntur Ngaku Dapat Energi Luar Biasa untuk Kalahkan Khofifah

Sejumlah bekas luka terlihat dari wajah Waluyo. Tak lama berselang, petugas Wastib melapor ke pos polisi dekat klenteng Eng An Kiong.

Polisi segera merapat k epos dan membawa Waluyo ke Polsek Klojen.

Di hadapan petugas kepolisian, Waluyo mengaku mencopet karena membutuhkan uang.

Kapolsek Klojen Kompol Andi Yudha Pranata Siboro mengatakan, kalau Waluyo sudah diamankan di Polsek Klojen saat ini.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengambil barang yang bukan miliknya.

Ketika Tuah Para Jenderal Tak Lagi Sakti di Pilkada Jawa Timur

“Ia dikenai Pasal 362 KUH Pidana dan telah kami proses sidik di Polsek Klojen,” tutup Andi. (Surya/Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved