Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Para PSK di Tretes Pasuran Tak Jera Meski Sudah Dirazia Satpol PP Berulang Kali

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan Yudha mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menertibkan prostitusi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Galih Lintartika
Para PSK di wisata Tretes Pasuruan saat terjarin Razia 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan Yudha mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menertibkan prostitusi di kawasan wisata keluarga Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Apa yang dilakukan pihak aparat selama ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang penanggulangan pelacuran di Pasuruan.

"Sudah kami tertibkan. Tapi, tetap saja mereka tidak jera. Padahal, ancaman hukuman pelanggar perda ini tidak ringan. Bisa denda dalam bentuk uang, bisa juga denda dalam bentuk kurungan badan," kata Yudha kepada Surya, Kamis (1/2/2018) sore.

Yudha menjelaskan, selama ini , para perempuan yang diduga kuat sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini sudah menjalani sidang tipiring. Hasilnya, ada yang pernah didenda uang dan ada yang dipulangkan secara paksa melalui Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Baca: Video Mesumnya Viral, Gadis Ini Jalani Prostitusi Online dari SMP, Simak Kodenya Untuk Pelanggan

Kendati demikian, kata dia, hukuman dari sidang tipiring ini justru tidak membuat mereka jera atau kapok.

Ada beberapa orang yang nyatanya tetap kembali lagi ke lokalisasi ini dan menjajakan diri.

"Kami sih tidak bisa melakukan apa - apa, selain melalukan fungsi kami untuk pemberantasan. Jadi, selama masih ada indikasi pelacuran, akan kami berantas dan akan kami tertib. Jadi, pola yang kami lakukan ini, kuat - kuatan antara PSK dan Satpol PP. Mereka ada, kami juga selalu ada," terangnya.

Baca: Kecintaan Guru di Jombang ini terhadap Kucing Berbuah Rupiah

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan selama ini, ada beberapa alasan yang membuat para perempuan ini kembali ke Tretes meski sudah pernah ditertibkan. Ia mengatakan, salah satu alasan mereka itu karena mereka sudah tidak bisa diterima di keluarganya. Jadi, mereka memilih bertahan di lingkup seperti itu.

Menurut Yudha, pihaknya pernah memulangkan perempuan yang diduga PSK ini ke rumahnya yang sesuai dengan KTPnya. Ia pernah memulangkan PSK sampai ke depan rumahnya, seperti Malang, Surabaya, Bojonegoro, Bandung, Purwokerto dan masih banyak lagi. Nyatanya, ia mengaku mengetahui langsung bagaimana penolakan keluarga terhadap yang bersangkutan

Ada juga, kata Yudha, karena faktor ekonomi. Ia menyebutkan, alasan mereka bertahan di Tretes karena tanggung jawan menghidupi anaknya. Mereka mayoritas yang di Tretes ini janda dan tinggal suaminya. Akhirnya, mereka memilih jalan pelacuran untuk menghidupi anak - anak mereka dan keluarganya.

"Mayoritas bukan orang Pasuruan, lebih banyak luar Pasuruan. Kalau dipresentasikan, orang Pasuruan mungkin tidak lebih dari 10 persen. Sisanya orang luar Pasuruan. Macam - macam, ada yang dari Bandung, Purwokerto, Malang, dan masih banyak lagi. Bahkan, di sini, juga ada perkumpulan orang - orang dari Solo, BandunhN dan masih banyak lagi," jelas dia.

Yudha menuturkan, mereka ini tak jera, karena alasannya masing - masing. Demikian juga pihaknya yang juga tidak akan jera atau bosan dalam memberantas pelacuran. Ia mengaku akan terus menegakkan hukum.

Sekadar diketahui, Perda No 3 Tahun 2017 tentang pelacuran ini berisikan tentang bagi siapapun yang menyediakan jasa pelacuran baik itu PSK, Pembeli jasa PSK, tukang ojek atau makelar, mucikari, pemilik wisma akan dikenakan denda atau sanksi.

"Kami sudah panggil beberapa pemilik wisma , nyatanya banyak yang mangkir alias tidak hadir tanpa alasan. Setelah ditelusuri ternyata pemilim wisma ini mayoritas bukan orang Pasuruan, melainkan orang Surabaya. Nah, ini yang akan kami selidiki lebih dalam," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved