Tergiur Motor Baru, Pemuda di Arjasa Sumenep Lakukan Perampasan Disertai Kekerasan
RH (24) warga Dusun Beringin, Desa Kalinganyar Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, madura nekat melakukan tindakan melawan hukum
Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Hasrat ingin memiliki motor baru yang tak kunjung tercapai, menjadikan RH (24) warga Dusun Beringin, Desa Kalinganyar Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, madura nekat melakukan tindakan melawan hukum.
RH diduga telah melakukan perampasan disertai kekerasan terhadap pemilik sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L-2138-TR, Agus Firmansyah, warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Perampasan RH lakukan bersama 4 temannya,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat rilis perkara, Selasa (13/2/2018) siang.
Sutarno menjelaskan, saat kejadian, Kamis (8/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, korban (Agus Firmansyah) sedang berada sendirian di depan sebuah toko, Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa.
Baca: Usai Pikap Up Tabrak Mobil Anggota DPRD Gresik, Dua Ekor Sapi Hilang
Agus didatangi empat orang laki-laki tidak dikenal menggunakan cadar.
Keempat orang tersebut melakukan perampasan dengan menodongkan senjata tajam berupa celurit dan sebilah pedang.
“Karena takut, akhirnya korban menyerahkan sepeda miliknya, beserta dua HP,” terang Sutarno.
Masih menurut Sutarno, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu sepeda motor korban yang saat itu dikendarai oleh Rahmat.
“Setelah dilakukan penyidikan, berdasarkan keterangan Rahmat, motor tersebut Rahmat beli dari tersangka RH,” tutur Sutarno.
Baca: Seorang Bapak di Sumenep ini Tega Cabuli Anak Gadisnya Sebanyak 10 kali
Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap tersangka.
“Kasus masih terus kami lakukan pengembangan, kita akan kejar tiga pelaku lain hingga tertangkap,” tegas Sutarno.
“Pada tersangka kami kenakan Pasal 365 Subs 480 KUH Pidana,” terang Sutarno.(Khairul Amin)