Cabuli Calon Murid, Kepala SMK di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjara, Aneh Siswa Malah Membela
Pengadilan Negeri memvonis kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara karena mencabuli calon siswinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Majelis Pengadilan Negeri Lamongan memvonis Alief Abdul Hari, kepala SMK di Lamongan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli calon siswanya, pada 12 Juli 2017.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda.
Putusan majlis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T yang menutut terdakwa Haris 15 tahun penjara, Kamis (22/2/2018) lalu.
Setelah palu hakim digedok, isak tangis para santri Ponpes dan siswa SMK mewarnai putusan sang kepala sekolah dan pemangku ponpes, Alief Abdul Haris yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, Senin (12/3/2018).
Gara-gara Seragam Sekolah, Kepala SMK di Lamongan Keenakan Cabuli dan Perkosa Calon Siswanya
Kapal Militer Tercepat se-Asia Diproduksi di Banyuwangi, Tentara Rusia Langsung Memborongnya
Persidangan terakhir dengan agenda putusan ini digelar terbuka untuk umum.
Saat proses pembacaan putusan, diluar Kantor PN massa uang tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) terus menggelar istighotsah dan tausiyah yang dibawakan bergiliran oleh sejumlah ustadz dan diikuti sekitar 100 orang perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum.
Sidang putusan berjalan cepat dan tak ada konflik apapun meski ada sebanyak 20 orang perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.
"Saudara dalam keadaan sehat," tanya Hakim Ketua, Nova pada terdakwa.
"Sehat bu ," jawab Haris singkat.
Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu
Sang ketua majelis akhirnya memulai membacakan serangkaian hasil dan fakta persidangan beberapakali sebelumnya.
Pada intinya, Haris bersalah yang didukung dengan bukti persidangan dan diperkuat dengan hasil berita acara pemeriksaan serta dakwaan JPU.