Setiap Tahun ada 5.000 Janda Baru di Sidoarjo, Pengadilan Agama Kewalahan
Dari sekitar 5.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, 4.000 diantaranya adalah kasus perceraian.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dari sekitar 5.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, 4.000 diantaranya adalah kasus perceraian.
Hal ini disampaikan Ketua PA Sidorjo Mochammad Jauhari di hadapan Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di sela kegiatan Sidang Keliling PA di Kecamatan Krian, Kamis (12/4/2018).
Menurut Jauhari, penyebab utama tingginya perceraian adalah masalah mental pasangan yang labil atau gampang goyah karena kurangnya pendidikan pra-nikah. Penyebab berijutnya faktor ekonomi, dan yang ketiga karena pengaruh pihak ketiga.
Baca: Kartu Naik Suroboyo Bus Pakai Sampah Belum Siap, Bank Sampah Sementara Hutang Pada Warga
Jauhari mengaku kewalahan menangani banyaknya kasus perceraian. Alasannya, jumlah hakim yang menangani sangat terbatas. "Sampai-sampai para hakim yang menangani sidang perceraian sering pulang malam untuk menyelesaikan proses sidang," sebutnya.
Diharapkan, Program Sidang Keliling bisa membantu mempercepat proses penanganan kasus perceraian. "Selain perceraian, Sidang Keliling juga menangani permasalahan sengketa harta waris, perubahan nama di akta nikah dan melayani sidang isbat (pengesahan) perkawinan, dan sebagainya," urai dia.
Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin dengan semakin tingginya angka perceraian di Sidoarjo. Pihaknya berharap, Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah.
"Ada permasalahan yang cukup kompleks. Namun demikian, itu menunjukkan juga lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat," ujar Cak Nur panggilan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.
Baca: Empat Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan dengan Minta Rp 20 Juta, Begini Statusnya Sekarang
Data di PA Sidoarjo menyebut, sepanjang tahun 2017 kasus perceraian mencapai sekutar 5.000 perkara. Lebih banyak dibanding tahun 2016 yang mencapai kisaran 4.500 kasus perceraian.
"Tahun 2018, sampai saat ini sudah ada sekitar 1.500 kasus. Dan sepertinya sampai akhir tahun nanti bakal lebih banyak dibanding tahun lalu," ujar Arif, Humas Pengadilan Agama Sidoarjo.
Dari sekian pengajuan perkara yang masuk, lebih dominan perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. Jika dikalkulasi perbandingannya antara 1 banding 15. Artinya mayoritas perceraian berawal dan gugatan sang istri.(ufi)