Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Kelas II A Sidoarjo Lakukan Operasi Ini

Sasarannya adalah blok A yang berisi tahanan, Blok B yang berisikan narapidana umum dan Blok Wanita.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo saat lakukan penggeledahan blok hari ini (16/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lapas kelas II A Sidoarjo lakukan penggeledahan benda terlarang di dalam sel, kegiatan ini dilakukan dalam memperingai Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54, Senin, (16/4/2018).

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga serentak dilakukan di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Operasi benda-benda ilegal itu dilakukan sejak pukul 13.00. Sebanyak 50 staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sidoarjo dikerahkan.

Gabungan dari regu pengamanan pagi dan siang. Selain itu, petugas yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diikutsertakan.

"Kegiatan ini sekaligus untuk melatih para CPNS agar semakin teliti dan berani, total ada tiga blok yang digeledah oleh petugas," ujar Jumadi selaku Kepala Lapas kelas IIA Sidoarjo ini.

KPU Kesulitan Lacak NIK dan NKK, Pilgub Jatim di Lapas Terancam )

Sasarannya adalah blok A yang berisi tahanan, Blok B yang berisikan narapidana umum dan Blok Wanita.

Penertipan ini memang bersifat mendadak.

Bahkan, para petugas baru diberitahu sesaat sebelum penggeledahan.

"Agar tidak ada yang membocorkan, memang harus mendadak,” lanjutnya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Hanya satu jam operasi, puluhan benda ilegal berhasil disita. Mulai dari sendok, pamanas air, gunting, obeng hingga pisau buatan.

Mayoritas Penghuni Lapas Mojokerto Warga Miskin Gagap Tentang Bantuan Hukum Gratis )

"Benda tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan," jelas Jumadi yang juga pernah bertugas sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Pihak lapas akan memberikan hukuman bagi pemilik benda-benda terlarang tersebut. Mulai dari sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan. Waktunya pun bervariasi, tergantung dari bobot pelanggarannya.

“Kami akan data siapa saja yang harus bertanggungjawab, selanjutnya akan kami beri hukuman yang sifatnya pembinaan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved