Demi Turuti Lifestyle, PRT yang Baru Kerja ini Bobol Brangkas Majikan
Pembantu rumah tangga yang masih muda ini nekat membobol brangkas majikan demi memenuhi hasrat lifestyle.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Rossy (25) membobol brangkas majikannya sendiri.
Di hadapan polisi, ia berdalih untuk membayar hutang dan cicilan motor yang dikreditnya. Motor ini biasanya dipakai pelaku untuk lifestyle dan bergaya, sekaligus untuk menunjukkan kepada teman-temannya bahwa dia telah sukses.
Kini, Rossy masih diamankan di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi menerangkan, Rossy ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Mayjen Sungkono Gang VII, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (18/04/2018).
Tersangka ditangkap atas laporan korban, Singgih (33), warga Jl Danau Belayan RT.03 / RW.08, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Polisi menangkap Rossy sekitar sekitar pukul 22.00 WIB.
"Sebelumnya, ada laporan dari korban. Dari laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan menangkat tersangka," ujar Suko, Kamis (19/04/2018).
Dari penangkapan itu, polisi mendapati kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor sejumlah Rp 3 juta.
Sementara itu, brangkas milik korban yang digasak tersangka masih dalam proses pencarian.
Brangkas itu, hingga kini masih dalam pencarian, mengingat ada BPKB yang ikut terbuang di dalamnya.
Sedangkan uang Rp 8 juta yang ada di dalam brangkas sudah dihabiskan Rossy. Dia bekerja di situ baru sekitar 6 bulan.
"Korban melaporkan kehilangan uang Rp. 8 juta. Dalam penyelidikan tersangka, mengakui perbuatannya. Uang yang 3 juta dipakai untuk angsuran motor, sementara sisa uang yang lain sudah habis. Brangkas dan BPKB yang dibuang, belum ketemu," jelas Suko.
Rossy mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi. Ia butuh uang karena terdesak membayar angasuran. Namun tindakannya diketahui majikannya yang curiga brangkasnya hilang sementara di rumah hanya ada Rossy.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Suko. (Surya/Benni Indo)