Polda Jatim Tetapkan Dua Bos PT Sipoa Group Jadi Tersangka
Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua bos PT Sipoa Group terkait dugaan penipuan penjualan apartemen murah.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus dugaan penipuan apartemen PT Sipoa Group menetakpan dua orang tersangka atas kasus ini.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (19/4/2018).
Menurut Barung, kasus Sipoa yang ditatangani Polda Jatim sudah menetakan dua tersanga, yakni BS dan KSC.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan orang yang memiliki jabatan penting di PT Sipoa Group. Yakni, sebagai Direktur Utama dan Direktur.
“Sudah ditetapkan dua tersangka. Hari ini penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap dua tersangka tersebut," tegas Barung, Kamis (19/4/2018).
Kasus Penipuan Apartemen PT Sipoa Diusut, DPR RI Panggil Bupati Sidoarjo yang Jadi Marketingnya
Proyek Apartemen Sipoa Grup Mangkrak, Bupati Sidoarjo Ikut Digugat
Pernyataan Barung juga diamini Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yuda.
Dia mengakui, bahwa pihaknya sudah menenetapkan dua tersangka dari penanganan kasus PT Sipoa Group.
“Benar, ada dua tersangka dari kasus ini. Kami terus menangani dan mengembangkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, para korban yang sudah membeli dan membayar apartemen PT Sipoa Group. Namun, hingga saat ini, belum ada serah terima sebagai surat penjanjian yang disepakati.
Para korban tertarik membeli proyek di Sipoa Group, lantaran sebagai proyek hunian murah dan juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.
Hargan per rumah ada yang Rp 185 juta, Rp 190 juta, Rp 210 juta, hingga diatas Rp 250 juta.
Tipu Calon Jemaah dari Kalangan PNS, Pemilik Travel Umrah PT Musafir Makkah Madinah Ditangkap Polisi
Lebih 5 Tahun Operasi di Jatim, Jaringan Pesta Seks Tukar Pasangan ini Modal Fantasi dan Buku Nikah
(Surya/Fatkhul Alamy)