Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Batu Kena OTT

Derai Air Mata Berbalut Ketegangan Wajah JPU KPK, Akhiri Jejak Langkah Kasus Korupsi Eddy Rumpoko

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko penuh derai air mata berbalut ketegangan, hingga ...

Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/M TAUFIK
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjalan meninggalkan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun, Jumat (27/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melihat majelis hakim sudah memasuki ruang sidang, puluhan pendukung mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018) langsung berduyun-duyun ikut masuk ke ruang sidang.

Mereka ingin melihat langsung proses pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.

Semua kursi di dalam ruang sidang penuh, mereka tetap memaksa masuk. Sebagian rela duduk klesetan di lantai, sebagian memilih berdiri. Ruang sidang pun penuh sesak.

Petugas kemanan pengadilan, personil polisi dan Brimob terlihat terus menjaga ketat jalannya sidang. Semua nampak siaga penuh selama sidang berlangsung.

Sekitar pukul 10.15 WIB, sidang dimulai. Tiga orang hakim bergantian membaca amar putusannya.

Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga

Raut wajah lima orang jaksa penuntut umum dari KPK maupun lima penasehat hukum ER tampak sama-sama tegang. Tak terkecuali puluhan orang yang berjubel di ruang sidang tersebut.

Ketika hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tim penasehat hukum terlihat lebih sumringah. Demikian pula para pendukung ER. Sebaliknya tim JPU KPK tampak lebih tegang.

Sementara ketika hakim menyatakan dakwaan subsider terbukti, giliran tim jaksa yang terlihat sumringah. Sebaliknya bagi tim penasehat hukum dan para pendukung.

Suasana sidang tetap hening. Semua terlihat khusuk mendengarkan hakim membaca amar putusannya.

Berkat Mohamed Salah sang Pahlawan Liverpool, Pandangan Rakyat Inggris Terhadap Islam Berubah Total

Sampai ketika Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menyatakan ER bersalah dan menjatuhkan vonisnya. Yakni, ER divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.

Plus dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Hakim menilai dakwaan subsidair yang terbukti, sementara dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Mendengar vonis itu, suasana kesedihan langsung sangat terasa.

Beberapa perempuan yang hadir di ruang sidang seperti tak mampu membendung air matanya. Beberapa diantara mereka terlihat sembab sambil berulang kali mengusap air matanya menggunakan tisu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved