Jaksa KPK Pertimbangkan Banding Putusan Hakim Terhadap Eddy Rumpoko
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) langsung berdiri mendekati tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Usai mendengar putusan dari majelis hakim yang menghukumnya tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) langsung berdiri mendekati tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Beberapa saat berkomunikasi dengan lima orang kuasa hukumnya, ER yang mengenakan baju biru dibalut jaket warna krem kembali duduk di kursi pesakitan dan menjawab pertanyaan hakim, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
"Setelah saya konsultasi dengan tim penasehat hukum, saya nyatakan pikir-pikir dulu pak hakim," jawab ER, memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan itu.
Sementara tim kuasa hukum ER, ditemui usai sidang menyebut bahwa mereka tidak sependapat dengan putusan hakim yang menganggap dakwaan subsider jaksa terbukti.
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Eddy Rumpoko Dapat Hukuman Tambahan
"Ada beberapa hal yang menurut kami tidak seluruhnya dipertimbangkan sebagai fakta persidangan dan fakta hukum. Namun kami tetap menghormati putusan hakim," jawab Agus Dwi Warsono, perwakilan kuasa hukum ER.
Salah satunya, fakta memerintahkan Edi Sitiawan untuk memenangkan Philipus Jap, disebut bahwa tim kuasa hukum punya pandangan dan fakta-fakta tersendiri.
"Bisa jadi, dakwaan subsidair itu juga tidak terbukti seperti dakwaan primer JPU," sebutnya.
Namun, ditanya apakah lebih condong banding atau menerima putusan ini, pihaknya mengaku masih perlu waktu untuk memutuskan. Termasuk akan melakukan pendalaman dan menelaah semua sebelum mengambil keputusan.
Demikian halnya jaksa dari KPK, juga berpandangan lain terhadap putusan majelis hakim yang diketuai hakim Unggul Warso Mukti tersebut.
Baca: Cari Mobil Murah dengan Cicilan Ringan Untuk Mudik? Coba Kunjungi Pool Blue Bird
"Sebenarnya ada fakta hukum yang dibacakan majelis hakim juga menyatakan unsur pasal 12 a seperti dakwaan primer kami terbukti," kata jaksa Ronald Ferdinand Warontika selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK usai sidang.
Yakni unsur dalam pasal 11 (dakwaan subsidair), yang menyebut bahwa terdakwa terbukti menggerakkan. Yakni memerintahkan Edi Setiawan membantu Phipus Jap memenangkan tender.
"Bahkan bukan cuma proyek mebeler, tapi juga pengadaan seragam," tandasnya.
Artinya, menurut jaksa Ronald, mendengar pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim, unsur dakwaan primer sudah terpenuhi.
"Tapi tetap kami menghormati putusan hakim. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan, banding atau tidak," lanjutnya.
Sementara melihat fakta-fakta yang disampaikan hakim, pihaknya mengaku lebih mempertimbangkan untuk banding atas putusan hakim terhadap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.(ufi)