Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pungli Warga Jutaan Berdalih Lapangan Bola, Kades di Gresik Kena OTT Tim Saber Pungli

Kepala Desa di Gresik ini kena OTT Tim Saber Pungli, karena melakukan pungli ke warga berdalih lapangan sepak bola. Padahal ...

Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUGIYONO
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menunjukkan tersangka SE, Kades Laban Kecamatan Menganti yang tertangkap OTT atas dugaan pungli surat objek tanah, Senin (7/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - SE alias Slamet Efendi (47), Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Gresik, Senin (7/5/2018).

SE dicokok polisi karena menarik uang pemohon objek tanah. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 5 Juta.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus OTT terhadap Kades SE bermula dari laporan masyarakat, yang resah dengan dugaan pungutan liar saat mengurus surat objek pajak ketika mau menjual tanahnya.

Jika tanah terjual Rp 90 juta, Kades SE minta 'upeti' kepada pemilik tanah sebesar Rp 20 Juta. Namun, korban menawar menjadi Rp 10 juta dan akhirnya hanya hanya Rp 5 juta. Uang itu rencananya untuk membuat lapangan sepak bola.

"Pemberian uang itu ada kuitansi yang ditandatangani Kepala Desa. Dari situlah Kades SE akhirnya terkena OTT Tim Saber Pungli," tegas Wahyu, didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Minta Upeti Calon Sekdes Hingga Lebih Rp 100 Juta, Kades di Lamongan Dijebloskan Penjara

Terjerat Korupsi Jembatan Brawijaya, Tiga Pejabat Pemkot Kediri Divonis Berbeda Pengadilan Tipikor

Bersamaan dengan ditangkapnya Kades SE, polisi juga mengamankan barang bukti kuitansi pembayaran surat objek tanah senilai Rp 5 juta, uang tunai Rp 5 juta, sebuah flesdis berisi file untuk membuat surat objek pajak.

Akibat perbuatannya, Kades SE dikenakan pasal 12 huruf e, Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tersangka mengaku baru kali ini melakukan tindakan pungli," imbuh mantan Kapolres Bojonegoro.

Menurut Wahyu, OTT tersebut merupakan program Presiden Joko Widodo memberantas tindak pidana korupsi.

"Sesuai program Presiden Jokowi dalam program prona yang memberikan sertifikat tanah secara gratis," katanya.

Ngaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Komplotan Alimudin Dengan Mudah Dapat Ratusan Juta

Inilah 10 Fakta Wanita Jepang, Nomor 5 Bikin Pria di Indonesia Bangga dan Makin Berharga

Untuk itu, pihaknya memberi peringatan keras ke kepala desa lainnya tidak melakukan tindakan yang sama agar tidak kena OTT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved