Waduh, Polsek Genteng Surabaya Tangkap Dua Remaja Ini Gara-gara Bawa Sabu
Polsek Genteng menangkap dua orang pemuda yang meletakkan sebuah barang dengan cara disembunyikan di casing ponselnya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Genteng Sutabaya meringkus dua pengguna sabu.
Dua pengguna sabu itu bernama Wahyudi Septiawan (18) asal Jalan Barata Jaya 2 dan Yusuf Kurniawan (18) asal Jalan Manyar Adi, Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan membenarkan hal itu.
( Jelang Sahur, Pria di Jombang ini Malah Gelar Pesta Sabu )
"Benar, dua tersangka telah kami amankan ke Mapolsek," terang Kompol Ari Trestiawan pada TribunJatim.com, Minggu (20/5/2018).
Ari mengimbuhkan sepoket plastik berisi sabu seberat 0,3 gram yang di sembunyikan di casing belakang smartphone tersangka disita sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, kini kedua pengguna barang hawam itu harus meringkuk dinsel tahanan Mapolsek Genteng Surabaya.
( Seorang Kurir Sabu Seberat 1 Kg, Dihukum 13 Tahun Penjara, Begini Reaksinya )
"Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kurungan penjara minimal enam tahun," tutupnya.