Modus COD, Tiga Pemuda di Malang Dibekuk Polisi Usai Rampok Dua Ponsel
Tim Hunter Polres Malang Kota baru-baru ini menangkap kawanan yang kerap menipu korbannya dengan modus Cash On Delivery atau COD
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Hunter Polres Malang Kota baru-baru ini menangkap kawanan yang kerap menipu korbannya dengan modus Cash On Delivery atau COD.
Dua orang diamankan atas nama HFA (28) warga Muharto dan MN (30) warga Mergosono, pada Selasa (29/5/2018).
Keduanya ditangkap Tim Hunter Polres Malang Kota Unit Resmob setelah adanya laporan masuk dari AS, warga Desa Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang. Sementara seorang lagi saat ini tengah buron.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tiga orang pelaku menyisir wilayah GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ketika menemui sasaran, ketiga pelaku berbagi tugas. Satu di antara mereka tiba-tiba menggertak korban.
Baca: Tak Hanya Diana, Hidup 4 Putri Bangsawan ini Juga Berakhir Tragis, Ada yang dari Indonesia
Tanpa banyak kata, para pelaku menggertak korban dengan dalih COD an. Percekcokan sempat terjadi. Merasa kalah jumlah, korban pun menuruti permintaan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha menjelaskan, korban pada akhirnya menuruti permintaan tiga pelaku.
Mereka keluar dari GOR Ken Arok setelah adanya kesepakatan.
Namun begitu sampai di depan tempat pemakaman umum (TPU) Polehan, rombongan yang mengendarai motor itu berhenti. Disitulah ketiga pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam).
“Karena merasa jiwanya terancam, korban akhirnya pasrah disaat para pelaku mengambil barang miliknya. Pelaku menggertak korbannya dengan dalih akan Cash On Delivery (COD),” ungkap Ambuka, Kamis (31/5/2018).
Namun, lanjut dia, hal itu rupanya hanya bagian dari strategi pelaku. Memanfaatkan kondisi yang sepi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis belati, kemudian pelaku merampas HP milik korban merk Oppo A57 dan HP Redmi 4x.
Baca: Dapat Donasi Jutaan, Bocah Sahur Nasi Garam ‘Hilang’, Alasan yang Diucap Neneknya Diungkap Tetangga!
Berdasarkan hasil laporan, Polisi berhasil mengetahui identitas korban. Salah satunya adalah HFA asal Muharto gang V Kecamatan Kedungkandang. Setelah mengamankan HFA, polisi mengamankan MN.
Kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Namun berdasarkan informasi dari dua tersangka, nampaknya Polisi tidak akan kesulitan untuk menangkap satu orang yang DPO berinisial K.
“Satu pelaku masih kami kejar. Sedangkan kedua tersangka ini kami kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Benni Indo)