Simpan Sabu di Dalam Mobil Mainan Anaknya, Seorang Ibu Asal Gresik Dituntut Hukuman Segini
Terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, karena dugaan memiliki, dan menjual sabu seberat 15 gram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib naas dialami Siti Maisaroh wanita asal Gresik, Jawa Timur.
Akibat tidak tahu barang titipan dari dua temannya yaitu Heru dan Rozaq adalah narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam mobil mainan milik anaknya, bikin Siti jalani persidangan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, karena dugaan memiliki, dan menjual sabu seberat 15 gram.
( Transaksi Sabu di Depan SPBU, Pria Bendul Merisi Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Wiyung )
Sabu tersebut disimpan di dalam mainan mobil-mobilan yang berada di rumahnya di Desa Jogodalu, Gresik.
Atas perbuatannya inj Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Ratna Fitira Sari dengan hukuman penjara selama 14 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Hal ini dibacakan JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (6/6/2018).
( Empat Terdakwa Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Medaeng Divonis Hakim Berbeda )
“Menuntut kepada terdakwa atas perbuatannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang melebihi 5 gram,” tutur JPU Ratna saat membacakan amar tuntutan.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
( Bermula dari Informasi Masyarakat, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Berhasil Ciduk Pengedar Sabu )
“Meminta keringanan hukuman yang mulia,” pintanya.
Dalam surat tuntutan tersebut, diterangkan bahwa Terdakwa Siti tidak mengetahui bahwa barang yang mirip bongkahan es batu itu ternyata narkotika.
Hal itu diketahui saat rumahnya digrebek oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim setelah menangkap dan mengintrogasi Heru Purwanto dan Miftahur Rozaq alias Ahong (terdakwa lain dalam berkas terpisah).
( Pria Pengguna Sabu Asal Madura Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya )
Sabu tersebut dibungkus tas kresek warna hitam seberat 15 gram menjadi dua kantong plastik masing-masing seberat 2,3 gram
Pada tanggal 23 November 2017, rumah terdakwa digeledah dan ditemukan dua bungkus itu di dalam mobil mainan di dalam rumahnya.
Saat diintrogasi, terdakwa Siti mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut adalah sabu, ia tahu ketika Heru dan Rozaq yang merupakan temannya diciduk oleh polisi.
( Demi Uang Rp 50 Ribu, Remaja Bau Kencur Surabaya ini Pilih Jadi Kurir Sabu )