Polisi dan Dishub Pasang Speed Alarm Peringatan Bus Angkutan Lebaran yang Melaju Melebihi Batas
Dirlantas Polda Jatim dan Dishub Jatim pasang speed alarm di angkutan penumpang sebagai peringatan jika melaju melebihi batas kecepatan.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirlantas Polda Jawa Timur dan Dishub Jawa Timur memasang speed alarm di kendaraan angkutan penumpang sebagai peringatan jika melaju melebihi batas kecepatan.
Kepala Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Heri Wahono mengatakan, pemasangan ini bertujuan untuk memberikan peringatan jika pengemudi angkutan melaju melebihi batas kecepatan.
Heri Wahono menyebut, jika pengemudi angkutan melaju melebihi 100 km per jam, yakni batas kecepatan yang sudah diatur, maka speed alarm akan berbunyi.
"Bus yang kita fokuskan sering mengalami kecelakaan," kata Heri Wahono pada Jumat (8/6/2018)
(Sule Sempat Minta Rujuk Sebelum Sidang Perceraian, Begini Keputusan Sang Istri, Tetap Pisah?)
(Fakta Wanita yang Disebut Selingkuhan Ahok, Difitnah Sekasur & Dimodali 9 Naga, Ini Kisah Aslinya)
Hal tersebut untuk menjamin keamaanan dan keselamatan penumpang maupun awak pengemudi angkutan tersebut.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Heri Wahono dan rombongan mencoba speed alarm yang ada di sebuah bus di Terminal Purabaya.
Percobaan tersebut dilakui dari Terminal Purabaya hingga Bundaran Waru kemudian kembali ke Terminal Purabaya.
"Sementara ada 80 alat di seluruh Jawa Timur kita pasang," kata Heri.
(Desak Wali Kota Samanhudi yang Jadi Tersangka KPK Serahkan Diri, Warga Demo DPRD dan Balai Kota)
(Uji Coba Rekayasa Jalan Simpang Darmo kerap Macet, Dishub: Satu Minggu Kita Evaluasi)