Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir di Depan RSUD Dr Soetomo, Mobil Mewah dan Ambulance Digembok Paksa

Petugas tak pandang bulu dalam menegakkan Perda Parkir di Surabyaa. Mobil mewah dan ambulance tak diberi ampun.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Mobil mewah yang melanggar larangan parkir digembok paksa petugas Dishub Surabaya, saat razia gabungan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas tak memandang bulu untuk penegakan Perda 3/2018 tentang Perparkiran.

Mobil mewah sekelas Pajero Sport pun digembok paksa karena melanggar rambu larangan parkir yang berada di depan RSUD Dr Soetomo, Surababaya, Jl Dharmawangsa, Senin (2/7/2018).

Bahkan tidak hanya Pajero, mobil ambulance milik swasta yang diparkir persis di bawah rambu larangan parkir juga digembok.

Pantauan surya di lokasi sosialiasi penegakan parkir di Jl Dharmawangsa ada enam mobil yang digembok. 

"Kami sudah cari dan umumkan. Tapi pemiliknya tidak ada. Ada atau tidak ada pemilik tetap kami gembok tanpa tebang pilih. Tidak memandang mobil itu milik siapa pun akan kami tindak," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Senin (2/7/2018).

Baca: Parkir Sembarangan di Sekitar RSUD Dr Soetomo, Banyak Mobil dan Motor Digembok Paksa

Baca: Pakai Tembak Laser, Warga Mojokerto Kembali Tangkap Ikan Arapima Gigas Sang Predator

Sejumlah mobil memang menjadi sasaran razia pelanggaran parkir di sepanjang Jl Dharmawangsa Surabaya.

Selain Lokasi ini, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, dan seputaran RSUD Dr Soetomo semua disisir petugas.

"Mau pemiliknya jenderal atau pejabat apa pun, kami wajib menetibkan. Setelah kami gembok kami derek. Ini sebagai sosialiasi dalam rangka pemberlakuan Perda 3/2018 tentang Perparkiran," tegas Trio. 

Hingga ditunggu setengah jam, pemilik kendaraan yang digembok tidak juga muncul.

Begitu juga pemilik Pajero putih berplat L 1412 BO itu. Hingga saat ini kendaraan ini masih tergembok di pinggir jalan. (Surya/Faiq) 

Baca: Bobol Situs Mabes Polri, Pemuda Lulusan SD Asal Lamongan ini Divonis 1,4 Tahun Penjara

Baca: Awas, Langgar Parkir di Surabaya Langsung Ditilang Rp 500 Ribu, Cermati Aturan Lengkapnya ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved