Dishub Kota Surabaya Akan Tilang Angkutan Umum Online yang Parkir Depan Mal
Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengumukan secara tegas, akan memberikan tilang pada transportasi online yang berhenti di depan mall.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengumukan secara tegas, akan memberikan tilang pada transportasi online yang berhenti di depan mall.
Penilangan dilakukan karena transportasi online tidak menaati rambu yang sudah dipasang.
"Kita melakukan penilangan di depan maLl, jika memang mengganggu. Penilangan karena melanggar rambu. Mereka parkir cendurung parkir sembarangan karena tidak punya garasi dan tidak parkir di tempatnya," tegas Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishun Kota Surabaya, Selasa (3/7/2018).
Baca: Menteri Hukum dan HAM Yassona : Sepakat Jangan Ada Caleg Mantan Narapidana
Seperti yang diketahu sejumlah transportasi online baik R2 dan R4 kerap menunggu order di depan mall-mall.
Misalnya Royal Plaza dan Transmart Surabaya, ini membuat arus lalu lintas di sekitar menjadi terhambat dan macet.
Tindakan tegas Dishub Surabaya ini terkait peraturan perparkiran baru yaitu Perda nomor 3 tahun 2018. Denda tilang yang diberikan dalam Perda baru ini juga lebih mahal untuk R4 Rp 500 sampai Rp 2 juta 500, dan R2 Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu. (Pipit Maulidiya)