Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bantuan Tempat Ibadah di Batu 2018 Dibatalin, Takmir Masjid Berharap Bantuan Tidak Dibatasi

Pemkot Batu membatalkan bantuan untuk semua tempat ibadah di Kota Batu.Pembatalan itu dikarenakan agar tidak melawan aturan

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Suasana ngabuburit di Masjid Muhammad Cheng Ho Jember 

 TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkot Batu membatalkan bantuan untuk semua tempat ibadah di Kota Batu. Pembatalan itu dikarenakan agar tidak melawan aturan yang berkaitan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2018 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam hal ini, bantuan untuk tempat ibadah yang rencananya akan diberikan rutin setiap bulan dalam setahun, tidak bisa diberikan.

Padahal tahun 2018 ini tempat ibadah baru menerima pencairan bantuan di awal tahun 2018 saja. Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan untuk bantuan itu ditahun 2018 ini memang dibatalin, tetapi juga akan dievaluasi.

Karena penggunaan anggaran untuk tempat ibadah sesuai dengan Permendagri itu serta dar evaluasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, untuk bantuan tempat ibadah, maupun guru ngaji, guru injil akan dilakukan perubahan.

Baca: Ziarah ke Makam Leluhurnya di Lamongan, Menlu Belanda Tawarkan Beasiswa Spesial

Dalam regulasi yang baru itu, bantuan tidak boleh diberikan secara terus menerus. Semisal Masjid A, jika tahun 2017 sudah menerima bantuan, tidak boleh mendapatkan lagi, harus ada jeda waktu. Nah terkait ini kami buatkan lagi, kami buatkan regulasi baru agar tidak menyalahi aturan," kata Punjul, Rabu (4/7/2018).

Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki badan hukum. Oleh karena itu, nanti masjid di Kota Batu bakal dibuatkan kelompok.

Semisal masjid yang afiliasinya Nahdatul Ulama (NU), dan masjid yang afiliasinya Muhammadiyah. Agar bisa menerima bantuan sesuai aturan yang ada.

Sejauh ini, masjid dan mushola ada yang sudah berbadan hukum.

"Tetapikan banyak yang belum berbadan hukum, seperti mushola masih banyak yang belum berbadan hukum," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Pemkot Batu sejak 2017 memprogramkan bantuan operasional untuk tempat ibadah yang diberikan kepada pengurus di 24 desa/kelurahan di kota Batu. Dengan jumlah Masjid ada 166, masing-msing mendapat bantuan Rp 24 juta per tahun atau Rp 2 juta per bulan.

Baca: Geledah Perusahaan Milik Bos Penyuap Wali Kota Blitar, KPK Bawa Koper Besar

Lalu untuk Mushola ada 566, masing-masing mendapat bantuan Rp 12 juta pertahun atau masing-masing mendapat bantuan Rp 1 juta per bulan.

Sedangan, tempat ibadah Gereja ada 31, masing-masing mendapat bantuan Rp 2 juta per bulan atau Rp 744 juta per tahun. sedang pura dengan jumlah empat buah masing-masing dapat bantuan Rp 2 juta per bulan.

Vihara tujuh buah masing-masing mendapat bantuan Rp 2 juta. Dengan total anggaran Rp 12 Miliar.

Satu di antara takmir mushola di Desa Junrejo, Slamet mengatakan kalau ia berharap bantuan itu diberikan secara rutin. Walaupun dalam jumlah yang kecil, bagi mereka itu sangat membantu operasional. Semisal untuk penambahan fasilitas.

"Tahun 2017 dapat sekali saja. Satu juta rupiah. Makanya beberapa waktu lalu, kami sangat menyambut baik niat pemkot Batu memberikan bantuan setiap tahun dengan nominal perbulan. Tetapi jika dibatasi, kami menerima keputusan itu," kata dia. (Sun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved