Kejaksaan Tinggi Jatim Janji akan Umumkan Nama Calon tersangka Baru Kasus Korupsi P2SEM
Kejaksaan Tinggi Jatim memastikan adanya perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Progran Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan adanya perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Progran Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim periode 2003-2009.
Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani ini mengklaim sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta memastikan, dalam waktu dekat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
“Belum, sebentar lagi tunggu setelah ulang tahun Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksake 58),” kata Sunarta di Kejati Jatim.
(Pelaku Teror Batu ke Pengendara Mobil di Jombang Akhirnya Ditangkap)
Hal senada diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengklaim, penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil Kejaksaan, serta dokumen-dokumen surat untuk melengkapi alat bukti.
“Sabar dulu, tunggu sebentar lagi setelah ulang tahun,” tegas Didik senada dengan Kajati Jatim, Sunarta.
Sebelumnya, pada Kamis (19/7/2018) lalu, Kejati Jatim sudah memanggil empat saksi narapidana dalam kasus ini.
Keempat saksi yang dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini, salah satunya termasuk dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM.
(Suplai Air Tak Merata, Ratusan Hektar Tanaman Padi di Lamongan Terancam Gagal Panen)
(Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat Kado Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara)
Penyidik mengaku, ada beberapa nama yang disebut empat saksi tersebut, diduga turut terlibat menikmati dana P2SEM sebesar Rp 277 miliar.
Sebelumnya, sejak kasus ini dibuka lagi, dr Bagoes menyebut ada 15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang menerima dana tersebut.
Dua di antaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim.
Kasus P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasjid.
Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu, sudah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.