Jual Kosmetik Palsu, Polisi Tetapkan Distributor di Situbondo ini Jadi Tersangka
Distributor di Situbondo ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menjual kosmetik palsu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Satuan Reskoba Polres Situbondo menetapkan warga Keluarahan Ardirejo, Kecamatan Panji sebagai tersangka.
Warga berinisial S yang diduga sebagai Sub Distributor tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi atau diduga menjual kosmetik palsu dan rokok ilegal.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Aryo Pandanaran mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka S mendapatkan kosmetik palsu itu dari seorang distributor di Kabupaten Probolinggo.
"Ya ngakunya baru tujuh bulan menjual kosmetik palsu itu, tapi dilihat dari barang bukti nota yang kita amankan sudah satu tahun," ujarnya, Selasa (24/7/2018).
• Anaknya Terancam Lumpuh Karena Squat Jump, Ortu Siswi SMAN 1 Gondang Ngaku Dimarahi Polwan
• Dicoret KPU Karena Pernah Tersangkut Kasus Korupsi, Dua Bacaleg Langsung Datangi Kantor Panwaslu
Untuk memastikan palsu dan tidak kosmetik itu, kata mantan Kapolsek Besuki ini menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil dari laboratorium.
"Sedangkan untuk jamunya kita menunggu pemeriksaan BPOM," kata Aryo Pandanaran.
Saat ditanya berapa omzet penjualan kosmetik dan jamu yang diduga palsu dan rokok ilegal, Aryo menjelaskan, setiap memasok barang barangmya ke toko, tersangka mengaku menerima uang sebesar Rp 720 setiap tokonya.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka S akan dijerat dengan pasal 197 jonto 106 ayat 1 subsider pasal 196 jonto pasal 98 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Surya/ izi hartono)
• Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri
• Pacari Siswi SMP, Pemuda di Surabaya ini Setahun Menyetubuhinya, Aksinya Terbongkar Kakak Kandung