5 Pelaku Berbagi Peran, Begini Perputaran Uang Bisnis Narkoba dalam Lapas yang Diungkap BNN Jatim
Uang Rp 24 miliar dan beberapa aset seperti rumah, lima mobil, lima sepeda motor dan apartemen disita sebagai barang bukti.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang tersangka kasus pencucian uang yang dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim berbagi peran untuk melancarkan perputaran uang bisnis narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pelaku Ali Akbar, narapidana kasus narkoba Lapas Tanggerang ditangkap polisi pada tahun 2011.
Warga negara Iran ini kemudian divonis seumur hidup.
Namun meski begitu dirinya terus menjalankan bisnis narkobanya.
Kali ini ia melakukan perputaran uang diduga hasil transaksi narkoba.
• Buat Identitas Palsu, Pelaku Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas Dirikan Perusahaan Fiktif
Ia merekrut beberapa orang, termasuk memacari warga Indonesia untuk membuatkan rekening dengan identitas palsu.
Satu diantara pelaku Adiwijaya, mengenal Ali Akbar melalui seorang perantara.
Ali Akbar mengendalikan bisnis dari lapas untuk mengelola uangnya.
"Ada yang bertindak mengendalikan sindikat atau penyelundupan narkoba. Ada merekrut kurir sekaligus mengendalikannya, ada yang mengelola keuangan. Sindikat ini tidak berdiri sendiri tapi merupakan jaringan," kata Arman Depari pada TribunJatim.com, Selasa (31/7/2018).
Hingga kemudian uang tersebut dipakai untuk membuka jasa money charger di Taiwan dan membeli beberapa aset di Indonesia.
Uang Rp 24 miliar dan beberapa aset seperti rumah, lima mobil, lima sepeda motor dan apartemen disita sebagai barang bukti.
• BREAKING NEWS: Selamat! Kahiyang Ayu Melahirkan, Jokowi Akhirnya Dikaruniai Cucu Perempuan
• Bukan Ditabrak Mobil Istri, Inilah Penyebab Kematian Lim Hendra Gunawan yang Diungkap Keluarga