Aturan Baru BPJS Dianggap Turunkan Layanan Kesehatan, Pakde Karwo: Negara Harus Urus Kesehatan Dasar
Menurut Pakde Karwo adanya peraturan tersebut membuat kualitas pelayanan dokter dan perawat serta pelayanan medis yang lain menjadi turun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Kesehatan baru saja mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medis.
Peraturan tersebut dianggap berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau yang biasa dipanggil Pakde Karwo.
Menurut Pakde Karwo adanya peraturan tersebut membuat kualitas pelayanan dokter dan perawat serta pelayanan medis yang lain menjadi turun.
"Padahal sesuai Undang-undang, negara harus mengurus kebutuhan dasar, kesehatan dan pendidikan," kata Pakde Karwo, Jumat (3/8/2018).
• Cuma 3 Hari, Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Surabaya yang Lahir 17 Agustus, Catat Waktu & Syaratnya
Pakde Karwo sendiri sudah berupaya agar jangan sampai pelayanan kesehatan di Jawa Timur turun akibat keluarnya Perdirjampel Kesehatan tersebut.
"Pikiran ada, tapi uang tidak ada. Mungkin masuk ke dalam anggaran 2019 nanti bisa menjadi pertimbangan," kata Pakde Karwo.
• Sah! Cucu Soeharto, Panji Trihatmodjo Resmi Nikahi Varsha Strauss, Intip Potret Momen Pernikahannya
Seperti diketahui, BPJS kesehatan baru saja mengeluarkan Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang berisi tentang:
Pertama, bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun normal dengan atau tanpa penyum dibayar dalam satu paket persalinan.
Kedua, penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman atau kejernihan) mata pasien kurang dari 6/18 preoperatif.
Jumlah operasi katarak pun dibatasi dengan kuota.
Ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).
• Viral di WhatsApp, Waspadai Teror Momo Challenge yang Ajak Orang Bunuh Diri, Simak Informasinya!