Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Vonis Penipu yang Ngaku Staf Presiden dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Terdakwa

Dia juga berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Gandhi saat jalani sidang putusan di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Sifa’urosidin memvonis terdakwa Gandhi Pradikta dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penipuan.

Vonis itu dibacakan saat sidang atas terdakwa yang mengaku staf presiden abal-abal ini digelar di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim, Sifa’urasidin, pada Senin (27/8/2018).

Kawal Gugatan Class Action ke Pemkot Surabaya, Massa Warga Dolly dan Jarak Demo Pengadilan Negeri

Tanpa pikir panjang terdakwa Gandhi mengaku menerima atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy yang menuntut selama 2 tahun 3 bulan.

“Saya menerima pak hakim,” singkatnya.

Diketahui, terdakwa Gandhi Pradikta berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya. Bahkan ia sempat menangani pengusaha dari Australia.

Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Tidak hanya itu, ia juga berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.

Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres.

Menariknya, dari dana tersebut 50 persennya ia gunakan untuk kegiatan sosial.

Hanya Modal Ngaku Staf Presiden, Gandhi Dengan Mudah Keruk Uang Miliaran dari Pengusaha Asing

Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved