Hakim Vonis Penipu yang Ngaku Staf Presiden dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Terdakwa
Dia juga berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Sifa’urosidin memvonis terdakwa Gandhi Pradikta dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penipuan.
Vonis itu dibacakan saat sidang atas terdakwa yang mengaku staf presiden abal-abal ini digelar di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim, Sifa’urasidin, pada Senin (27/8/2018).
• Kawal Gugatan Class Action ke Pemkot Surabaya, Massa Warga Dolly dan Jarak Demo Pengadilan Negeri
Tanpa pikir panjang terdakwa Gandhi mengaku menerima atas putusan tersebut. Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy yang menuntut selama 2 tahun 3 bulan.
“Saya menerima pak hakim,” singkatnya.
Diketahui, terdakwa Gandhi Pradikta berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya. Bahkan ia sempat menangani pengusaha dari Australia.
• Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Tidak hanya itu, ia juga berhasil menipu pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah, serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.
Terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres.
Menariknya, dari dana tersebut 50 persennya ia gunakan untuk kegiatan sosial.
• Hanya Modal Ngaku Staf Presiden, Gandhi Dengan Mudah Keruk Uang Miliaran dari Pengusaha Asing
Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri.