Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Mangkir Dua Kali, Kepala Dinas LH Bambang Brasianto Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Sebelumnya, Bambang Brasianto sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Bambang Brasianto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Bambang Brasianto, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (6/9/2018) pagi.

Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017 dengan nilai anggaran sekitar Rp 2 miliar tersebut datang dengan menggunakan pakaian kemeja batik warna biru.

Bambang Brasianto juga tampak datang didampingi dua orang dari tim kuasa hukumnya.

Perbaikan Jalan di Dusun Ketangi Mojokerto Masih Tunggu Anggaran Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Bambang Brasianto sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Menurut keterangan, Bambang Brasianto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun karena sakit.

Untuk diketahui, Bambang Brasianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan bersama Kabid Persampahan dan Limbah Domestik, Priyono Susilohadi.

Keduanya menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah.

Ziarah Ke Makan Pendiri NU, Berikut Agenda Prabowo Subianto Selama di Jawa Timur

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Mejayan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, kerugian diperkirakan sekitar Rp 400 juta hingga Rp 450 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved