Peringati Hari Kakatua Indonesia, PROFAUNA Sampaikan Dukungan Untuk Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
Dukungan tersebut diberikan mengingat masih banyaknya penyelundupan terhadap burung Kakatua yang merupakan satwa liar dilindungi
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar, PROFAUNA, menyatakan dukungannya kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018, saat menggelar peringatan Hari Kakatua Indonesia, di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9/2018).
Dukungan tersebut diberikan mengingat masih banyaknya penyelundupan terhadap burung Kakatua yang merupakan satwa liar dilindungi
"Saat ini beberapa jenis burung seperti Nuri dan Kakatua Putih memang menjadi objek buruan. Sebagai bukti di pasar-pasar di pulau Jawa masih banyak jenis burung tersebut yang diperjualbelikan," kata Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia, Afrizal Abdi, Jumat (14/9/2018).
• Marianus Sae Sebut Uang yang Diterimanya Bukan Hasil Komitmen Fee, JPU KPK: Itu Sudah Sesuai BAP
Menurut Afrizal Abdi, dengan adanya peraturan ini, satwa liar terutama jenis-jenis burung seperti Kakatua Putih, mendapat kepastian hukum.
Ffrizal juga mencontohkan satu kasus pada awal September lalu, kepolisian wilayah Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan 38 ekor burung Kakatua Putih ke Singapura.
Hal itu memperlihatkan bahwa burung-burung jenis tersebut masih menjadi primadona bagi para pemburu sehingga diperlukan aturan yang jelas.
• Changsa Jadi Kota yang Ingin Dikunjungi, Baekhyun EXO Sebut Hal Ini Faktor Pertimbangannya
"Karena sudah ada dasar hulumnya maka penangkapan dan perdagangan liar 88 jenis buring Kakatua dan Nuri dilarang. Termasuk juga bagi yang memelihara dirumah tanpa izin juga bisa terkena hukum penjara," imbuhnya.
