Pansus Desak Pemerintah segera Selesaikan Urusan Korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo
Keluhan warga korban lumpur di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo terkait uang ganti rugi yang tak kunjung terbayar mendapat respons dari Pansus.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Keluhan sejumlah warga korban lumpur di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo terkait uang ganti rugi yang tak kunjung terbayar mendapat respons dari Pansus (panitia khusus) penanganan korban lumpur di DPRD Sidoarjo.
Ketua Pansus korban lumpur, Mahmud mendesak kepada pemerintah agar segera menyelesaikan urusan para korban.
Utamanya warga yang berada di luar peta terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo.
"Yang di dalam peta terdampak itu urusannya PT Minarak Lapindo. Nah, yang di luar peta terdampak, seperti sejumlah warga Desa Besuki ini, urusannya dengan pemerintah," ungkap Mahmud, Selasa (18/9/2018).
• Menang Gugatan, Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Bayar Ganti Rugi
Informasi yang didapatnya, belum terbayarnya ganti rugi terhadap warga Desa Besuki tersebut lantaran pemerintah masih menganggap ada masalah terkait status tanah.
"Warga sudah menang sampai Kasasi. Tapi pemerintah masih mengajukan PK (peninjauan kembali) atas perkara tersebut, kabarnya ada novum atau bukti baru. Sehingga dianggap masih ada masalah," sebutnya.
Karena urusan perkara ini ada di Jakarta, diakuinya menjadi kendala.
Warga juga terbatas dalam memantau prosesnya, demikian halnya pansus bentukan DPRD Sidoarjo.
• Dalam Kurun Waktu 12 Hari, Polres Pasuruan Ungkap Puluhan Kasus Begal
"Tapi kami tetap berusaha semampunya. Memantau dan mendesak pemerintah agar segera menyelesaikannya," lanjut dia.
Sebelumnya, sekelompok warga menagih janji Presiden RI Joko Widodo.
Mereka meminta pemerintah segera membayar ganti rugi atas tanahnya seluas 17 hektare di Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Tanah itu terdiri dari tujuh bidang milik lima warga, yakni Toyib Bahri, Wahib, M Ekdar, Zakki, dan Mutmainnah.
Nilainya Rp 17,100 miliar.
• Sidang Lanjutan TKI Ilegal Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Surimah: Titipan, Katanya Isi Bawang
Menurut Toyib Bahri, tanah di sekitaran semburan lumpur itu pada tahun 2007 diminta untuk diserahkan ke pemerintah, digunakan sebagai kolam penampungan lumpur.
Keputusan pemerintah mengenai penyerahan tanah itu didasarkan perbuatan hukum jual beli dengan dana APBN yang harusnya lunas pada 2010, tapi sampai sekarang belum terbayar.