Bangunan Liar di Kawasan Barata Jaya Dibongkar Satpol PP, PKL ini Mengaku Belum Dapat Ganti Rugi
Amin, satu PKL mengaku telah membuka usaha servis motor di lokasi tersebut selama 15 tahun. Ia mengaku menerima Surat Peringatan (SP) sejak lama.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Felicia Sugianto
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Barata Jaya, berdekatan dengan kawasan sungai Brantas di depan Hotel Narita Surabaya, berdiri di atas tumpukan batu dan seng yang dulunya merupakan tempat usahanya, Kamis (20/9/2018).
Bangunan liar yang terdiri dari tempat tinggal dan tempat berdagang di kawasan tersebut dibongkar telah dibongkar Satpol PP.
Pantauan TribunJatim.com, sejumlah pedagang datang dengan becak dan mobil pick-up.
Mereka mengais dan menggali tumpukan sisa bangunan itu untuk mencari material bangunan seperti seng, besi, kayu, dan barang sisa usaha yang dapat diambilnya.
Amin, satu PKL mengaku telah membuka usaha servis motor di lokasi tersebut selama 15 tahun.
Amin menjelaskan, terdapat sekitar 100 kepala keluarga yang mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
"Banyak. Ada sekitar 100 kepala keluarga lebih di sini," tuturnya kepada TribunJatim.com.
• Hadir di GIIAS Surabaya 2018, Pelumas LE Dijual Seharga Rp 200 Ribu hingga Rp 7 juta
Amin mengungkapkan, ia telah menerima Surat Peringatan (SP) sejak berbulan-bulan lalu.
"Ini kan tanah Pemerintah, ya disuruh minggat. Kalau surat Peringatan (SP) sudah menerima berbulan-bulan lalu, terakhir pada Jumat tanggal 20 Agustus,"ucapnya.
Amin mengatakan dirinya juga tidak mendapatkan ganti rugi.
"Awalnya janjinya mau dibantu dengan dikasih transportasi. Tapi, tidak ada, juga nggak ada yang kasih ganti rugi," tuturnya.
Amin mengatakan bahwa ia belum merencanakan tempat berdagang berikutnya.
"Saat ini sih belum tahu mau ke mana. Sementara mau titip barang-barang saya di gudang kosong," tutup Amin. (Mg/Felicia Sugianto)
• Tangis Air Mata Mewarnai Prosesi Pembongkaran Bangunan Liar Dibongkar di Jalan Barata Jaya Surabaya